Operasi Yustisi, Satpol PP Kota Bandung Jaring 50 Pelanggar Prokes

JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menyasar kawasan padat penduduk hingga pasar, menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan.

Hasilnya, sebanyak 50 orang terjaring razia karena tidak menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

Operasi digelar di dua lokasi terpisah, yaitu Kantor Kecamatan Babakan Ciparay dan Pasar Kordon, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul.

“Hari ini operasinya di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay yang memang cukup padat penduduk serta Pasar Kordon yang juga ramai pengunjung,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Jumat (27/11/2020) kemarin.

Baca Juga:  Umuh Sesalkan Gusti Randa Jadi Plt Ketua Umum PSSI

Dia mengungkapkan, pada hari ke-13 pelaksanaan operasi tersebut, anggotanya menjaring 50 pelanggar. Sebanyak 11 dari 50 pelanggar diberikan sanksi berupa pengenaan denda administrasi masing-masing Rp50.000.

“Denda administrasi yang diberikan diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” tegas dia.

Selain ada yang dikenakan sanksi denda, ada juga warga lain sebanyak 39 pelanggar, dijatuhi sanksi sosial.

“Ada yang melakukan kebersihan dengan menyapu lokasi operasi, ada yang mencabut rumput liar, ada juga yang mendapat sanksi berupa push up. Sesuai kesanggupannya. Petugas mempertimbangkan beratnya pelanggaran yang dilakukan,” terangnya.

Baca Juga:  NU Purwakarta Bakal Gelar Istighosah, Anne Ratna Mustika Dikabarkan Tak Diundang

Sementara itu, Kepala Bidang Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung Das’an Fathoni menegaskan, pemberian sanksi bukan untuk mempermalukan pelanggar.

Namun, lebih pada peningkatan kesadaran masyarakat. Itu yang kami harapkan. Kalau sudah sadar menggunakan masker, tentu tidak perlu takut sama razia oleh petugas dimanapun dan kapanpun.

Dia mengimbau masyarakat terus mematuhi aturan terkait penerapan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih dan air mengalir, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Baca Juga:  Begini Kronologi Nelayan Tewas Tersambar Petir saat Melaut di Pangandaran

Salah seorang pelanggar, I (30), warga Jl. Sukamulya, RT 03/RW 10, Kelurahan Kopo yang terjaring dalam operasi perketatan AKB di depan Kantor Kecamatan Babakan Ciparay mengaku lupa membawa masker saat hendak keluar dari depot minuman.

“Biasanya saya selalu pakai. Tapi tadi pas keluar dari depot, tidak kebawa. Lupa,” katanya sambil berjanji akan selalu menggunakan masker. (Red)