Ridwan Kamil Angkat Suara Soal OTT Ajay Oleh KPK, Begini Katanya

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil prohatin atas penangkapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Peristiwa buruk yang terbaru ialah saya sangat prihatin dengan kasus Wali Kota Cimahi (operasi tangkap tangan Wali Kota Ajay Muhammad Priatna oleh KPK),” kata Ridwan Kamil saat acara Silaturahmi Gubernur dengan Pimpinan Media Massa di Kota Bandung, Sabtu (28/11/2020).

Wali Kota Periode 2017-2022 itu kata Ridwan Kamil, menjadi orang ketiga yang terkena OTT oleh KPK, tentu hal ini harus menjadi pelajara untuk kepala daerah lainnya.

Pertaman, Itoc Tochija, Wali Kota Cimahi pertama periode 2001-2012 yang terjerat dua kasus korupsi. Kasus pertama terkait korupsi pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi, Itoc divonis tujuh tahun penjara.

Belum tuntas hukuman penjara, Itoc kembali didakwa korupsi pembangunan Pasar Raya Cibereum. Ia disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp37 miliar lebih.

Baca Juga:  Ini Cara Kapolsek Wanayasa Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kedua, Wali Kota Cimahi periode 2012-2017, Atty Suharti divonis empat tahun penjara atas kasus yang sama dengan suaminya, Itoc Tochija terbukti terbukti korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Kota Cimahi.

Atty dan Itoc divonis bersamaan di Pengadilan Tipikor PN Bandung, pada 30 Agustus 2017.

“Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya karena Cimahi itu sudah tiga kali saya ingatkan begitupun dengan Bupati Subang yang dulu,” kata dia.

Sementara itu, KPK menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Dua tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Pariwisata di Jabar Akan Lebih Dulu Bangkit Dibanding Bali

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020).

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Pelaku Kumpul Kebo Akan Dihukum 1 Tahun Penjara

Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat (27/11/2020) pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi, yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.

Kemudian Hutama Yonathan (HY), Direktur RSU Kasih Bunda Nuningsih (NN), staf RSU Kasih Bunda Cynthia Gunawan (CG), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Cimahi Hella Hairani (HH), Kepala Bidang di Dinas PTSP Kota Cimahi Aam Rustam (AA), dan sopir dari Cynthia Gunawan, Kamaludin (KM). (Red)