Kerumunan Habib Rizieq, Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH

JABARNEWS | JAKARTA – Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warihdari dicopot dari jabatannya.

Pencopotan dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait kerumunan massa yang terjadi di kediaman Habib Rizieq Shihab.

Kerumunan di wilayah Jakarta Pusat tersebut diketahui melanggar aturan protokol kesehatan kala pandemi Covid-19. Sehingga sanksi tegasnya adalah pencopotan jabatan.

Kedua pejabat di Jakarta Pusat itu telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020. Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih lanjut.

Baca Juga:  KPK Tipikor Jabar Ajak Masyarakat Cegah Korupsi Sejak Dini

Pencopotan tersebut berdasar dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (28/11/2020).

Inspektorat DKI sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat berdasar dari instruksi gubernur kepada plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Baca Juga:  Dinkes Cianjur Perempuan dan Ibu Hamil untuk Penurunan Angka Stunting

Arahan gubernur itu, berisi 4 langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Salah satu dari4 butir arahan itu diantaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah. Dalam pelaksanaannya, ditemukan di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Pada kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Baca Juga:  Sempat Mangkir, Amien Rais Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi

“Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” kata Chaidir.

Untuk diketahui, terkait kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Pentolan FPI, Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020) di Petamburan, Jakarta Pusat, polisi telah melakukan serangkaian klarifikasi kepada para pejabat di DKI Jakarta. (Red)