Dedi Mulyadi Minta Pemerintah Selesaikan Problem Lingkungan di Bangka

JABARNEWS | BANGKA – Komisi IV DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bangka, untuk menyelesaikan beberapa problem lingkungan di daerah itu, Jum’at (27/11/2020).

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, ada dua peristiwa penting dalam kunjungan tersebut. Pertama adalah adanya penahanan 6 orang mantan ketua RT di Kampung Kenanga, Kelurahan Kenanga, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka. Mereka dituduh melakukan manipulasi data dalam gugatan class action terhadap salah satu perusahaan terkait pencemaran lingkungan.

“Keenam ketua RT itu dituduh manipulasi data data class action. Pihak penggugat tidak merasa menggugat,” kata Dedi Mulyadi melalui sambungan telepon, Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:  Naga Bonar Jadi Saksi Kasus Meikarta

Dedi Mulyadi mengatakan, meski itu berkaitan dengan hukum, pihaknya tetap melihat sisi aspek kepentingan lingkungan. Menurutnya, mereka yang ditahan itu mewakili masyarakat yang merasakan sebuah problem lingkungan, sehingga wajar melakukan gugatan.

“Soal prosedur administrasi gugatan dan aspek hukum silakan berjalan,” katanya.

Namun demikian, lanjut dia, soal perlindungan masyarakat yang menginginkan lingkungannya terbebas dari pencemaran adalah hal yang harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk pemerintah.

“Saya bertemu Kajari Bangka. Mereka memutuskan tidak melakukan penahanan, tetapi memepercepat sidang. Hari Senin (berkasnya) dilimpahkan,” kata Dedi Mulyadi.

Baca Juga:  Hilang Sehari Saat Berenang, Ditemukan Tewas usai Terseret Arus Sungai

Kemudian persoalan kedua adalah Pantai Matras. Dedi Mulyadi menyebutkan ada penambangan timah laut oleh PT Timah yang berdampak pada kerusakan ekosistem laut. Air laut menjadi keruh, terumbu karang hancur, dan udang serta berbagai ikan lainnya menjadi hilang.

“Akhirnya nelayan tidak bisa lagi mencari ikan di laut. Mereka berhenti melaut. Perusahaan sudah berjalan 20 hari,” kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi melihat ada ketidakhati-hatian dalam membuat dokumen amdal dan pemberian izin. Hal itu berdampak pada konflik penambang dan warga karena mereka kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga:  Minimarket Tasco di Tasikmalaya Kemalingan, Belasan Slop Rokok dan Uang Puluhan Juta Raib

“Saya minta Dirjen Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup mengkaji masalah itu. Saya beri batas waktu sampai Selasa. Saya minta agar penambangan di laut dihentikan sementara untuk melakukan proses evaluasi terhadap problem lingkungan dan menekan konflik masyarakat,” tandasnya.

Sebagai penutup, mantan Bupati Purwakarta itu juga meminta gubernur sebagai pemberi izin dan amdal untuk segera mengambil langkah penghentian sementara penambangan timah di kawasan itu agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih parah. (Red)