Habib Rizieq Menolak Publikasikan Hasil Swab, Polda Jabar Sebut UU Kesehatan

JABARNEWS | BANDUNG – Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri menilai penolakan Habib Rizieq Shihab untuk didatangi Satgas Covid-19 itu tidak masuk akal.

Dofiri mengatakan, bukan hanya didatangi Satgas Covid-19 saja, Rizieq Shihab juga menolak hasil Swab Tes nya dipublikasikan, dan terakhir dikabarkan kabur dari RS Ummi Kota Bogor.

“Yang bersangkutan menolak diperiksa, yang alasannya yang bersangkutan tidak mau diperiksa karena itu hak privasi,” ujarnya di Mapolda Jabar dilansir dari Pokok Satu, Senin (30/11/2020).

Menurut Dofiri, penolakan Rizieq itu dinilai merupakan sebuah pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Kesehatan, yaitu pada pasal 56 dan 57.

“Pasal 56 apa bunyinya? Ayat satu mengatakan setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya. Tapi ingat, dia boleh menolak,” ujarnya.

Baca Juga:  Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru di Puncak Bogor, Kapolri Bilang Begini

“Tapi kita lihat di ayat duanya hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi jelas,” tambahnya.

Dofiri menegaskan, terkait Covid-19 Rizieq Shihab dinilai tidak bisa seenaknya menolak karena sebagai mana diketahui bahwa Covid-19 merupakan sebuah wabah.

“Jadi silahkan pertimbangan secara logika dan pertimbangan sendiri,” papar dia.

Kapolda Jabar itu juga menyambungkan, dalam pasal 57 UU Kesehatan, bahwasannya setiap orang berhak atas privasi kesehatannya. Namun, tidak untuk wabah Covid-19.

“Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf (a), disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf (c) disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:  Kecelakaan Lalu Lintas, Dua Sepeda Motor Diseruduk Mini Bus

Kedatangan Satgas Covid-19 yang mengalami penolakan itu pun, kata Dofiri untuk mengklarifikasi, ia menegaskan bahwa itu adalah perintah undang-undang dan kepentingan masyarakat banyak.

“Satgas Covid-19 jelas, bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid berkepentingan untuk mengambil langkah itu,” ujarnya.

Karena itu, jika ada dugaan menghalangi dan menolak, maka sudah sewajarnya kemudian Satgas Covid-19 juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya.

Sementara itu, terakhir, Rizieq Shihab dikabarkan kabur dalam masa perawatannya di RS Ummi Kota Bogor. Pihak RS sempat menanyakan hasil swab Habib Rizieq. Namun tidak memberi tahu.

Baca Juga:  Ternyata Teknologi Pun Dapat Memicu Masalah Pada Kecantikan

“Kami mengedukasi ke pasien dan keluarga mengenai hasil pemeriksaan yang belum ada hasil. Tapi keluarga tetap meminta pulang,” kata Direktur RS Ummi, Andi Tata, Minggu (29/11/2020).

“RS Ummi tidak bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang,” tambahnya.

Karena memaksa pulang, pihaknya akhirnya membuatkan surat pernyataan. “Pasien juga bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga,” ujarnya.

Meski demikian, tata enggan menyebutkan Habib Rizieq kabur meninggalkan rumah sakit lewat pintu belakang melalui gudang obat.

“Istilah rumah sakit, pasien pulang atas permintaan sendiri. Bukan rumah sakit yang memulangkan. Apalagi kabur,” tandasnya. (Red)