PSBB Bodebek Diperpanjang Hingga 23 Desember, Ini Alasannya

JABARNEWS | BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Cproporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi) yang berakhir pada 25 November 2020, kini deperpanjang lagi hingga 23 Desember 2020.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.783-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kepgub itu ditandatangani Ridwan Kamil pada Kamis (26/11/2020).

Baca Juga:  Meski Ditahan, Kepala BKPSDM Majalengka Tetap Nyatakan Tidak Pernah Terima Uang

“PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” ujar Daud Achmad Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:  Mulai dari Ilmuan Muslim hingga Ukiran Batik, Ini Keunikan dan Kemewahan Masjid Al Jabbar

Ia menambahkan Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 6 Desember 2020.

“Penambahan kasus di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini masih cukup tinggi,” kata Daud.

Baca Juga:  Inilah Tiga Calon Pj Wali Kota Bogor Usulan DPRD

Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Senin pukul 11:00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 880 kasus. (Red)