Bawaslu Jabar Temukan 279 Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan

JABARNEWS | BANDUNG – Jelang Pilkada di 8 kabupaten/kota pada 9 Desember mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat ada sebanyak 279 kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Ketua Bawaslu Jawa Barat, Abdullah mengatakan, dari 279 kasus tersebut, Kabupaten Indramayu menjadi daerah pelanggar terbanyak dengan mencatatkan 127 kasus. Disusul oleh Kabupaten Karawang dengan 79 kasus.

Baca Juga:  Tunjangan Kinerja Cegah ASN Keluyuran Ke Mall Pada Jam Kerja

Sedangkan, Kota Depok ada 24 kasus, Kabupaten Bandung 15 kasus, Kabupaten Sukabumi 15 kasus, Kabupaten Tasikmalaya 9 kasus, Kabupaten Pangandaran 6 kasus, Kabupaten Cianjur 5 kasus.

“Kami menemukan 279 pelanggaran prokes selama Pilkada, dan kami sudah melayangkan surat teguran tertulis kepada setiap daerah yang melakukan pelanggaran hingga pembubaran kegiatan,” kata Abdullah di Bandung, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:  DPRD: Tidak Ingin Ada Anak Keluarga Tak Mampu, Tidak Sekolah di PPDB 2022

Dia mengungkapkan bahwa kasus pelanggaran prokes ini didominasi tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan melakukan kegiatan dengan berkerumun selam proses Pilkada.

“Kami sangat menyayangkan sampai saat ini masih banyak yang belum mematuhi prokes secara maksimal. Padahal situasi pademi saat ini sangat memprihatinkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Masuk Zona Merah, Cibatu Purwakarta Bentuk 3 Kampung Bebas Narkoba

Abdullah berharap seluruh pihak dapat berkerja sama dalam melancarkan berjalannya Pilkada dan mencegah penyebaran Covid-19.

“Kami juga berharap kepada seluruh pihak untuk memahami pentingnya menjalankan protokol kesehatan mengingat hal ini menjadi langkah yang jitu untuk menekan penyebaran Covid-19,” tutupnya. (Rnu)