JABARNEWS | BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung musnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika, obat kesehatan, senjata tajam dan senjata api rakitan yang diperoleh dari sejumlah perkara sejak bulan Mei hingga Oktober 2020.
Untuk narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja kering, sabu, tembakau gorila hingga pil ekstasi dan obatbobatan terlarang lainnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.
“Ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa di sela-sela acara pemusnahan barang bukti tersebut.Sedangkan dari tindak pidana perjudian ada 5 perkara, serta sebanyak 38 lain dari perkara tindak pidana umum lainnya.
“Kami berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun,” tambah Iwa.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Untuk narkotika yang dimusnahkan yaitu ganja kering, sabu, tembakau gorila hingga pil ekstasi dan obatbobatan terlarang lainnya.
Baca Juga:
Kena OTT KPK, Gubernur Sulsel Ditangkap Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Lantik Lima Kepala Daerah, Ridwan Kamil Sampaikan Tiga Pesan Ini
Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Selasa 1 Desember 2020.
“Ini merupakan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Kejari Bandung, Iwa Suwia Pribawa di sela-sela acara pemusnahan barang bukti tersebut.Sedangkan dari tindak pidana perjudian ada 5 perkara, serta sebanyak 38 lain dari perkara tindak pidana umum lainnya.
“Kami berharap dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kejahatan di Kota Bandung bisa menurun,” tambah Iwa.
Halaman selanjutnya 1 2 3