Rp 31 Miliar Obat Ilegal Dimusnahkan, Waspadai Penjualan Online

JABARNEWS | BANDUNG – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung memusnahkan sekitar 479 produk farmasi dan pangan ilegal, Rabu (2/12/2020). Produk tersebut bernilai sekitar Rp 31 miliar.

Ratusan produk farmasi dan pangan ilegal itu dianggap tidak memiliki izin edar maupun tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Produk itu pun dinilai membahayakan bagi konsumen.

Produk-produk yang dimusnakan itu merupakan hasil sitaan sepanjang tahun 2020  dari kegiatan pemeriksaan dan penindakan, baik dari mulai sarana produksi, distribusi, hingga pelayanan. Termasuk di antaranya dalam penjualan online.

Kepala BPOM Bandung, Hardaningsih menyampaikan, penjualan secara online memang cukup dilirik oleh para pemain produk obat dan pangan ilegal. Pasalnya, pasar online dianggap tak terlalu terpantau.

Baca Juga:  Manfaat Memelihara Tanaman Selama Pandemi untuk Atasi Kejenuhan

“Masyarakat ketika membuka online shop juga pasti tertarik dengan pemberitahuan khasiatnya, kemasan, mereka jarang mengcek izinnya,” kata Hardaningsih kepada wartawan di Kantor BPOM Bandung.

Adapun jenis produk yang dimusnahkan terdiri atas produk kosemetik ilegal sebanyak 97 item, obat tradisional 221 item, golongan obat keras 109 item, dan produk pangan berbahaya sebanyak 52 item.

Sejumlah produk obat dan kosmetik bahkan mengandung bahan berhaya seperti merkuri hidrokonin. Selain itu, juga ada kandungan bahan kimia obat (BKO), seperti sildenafi sitrat, deksametason dan lainnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penjabretan di Ciamis, Waspadai Aksinya!

Sementara untuk bahan pangan berbahaya, menurut Hardaningsih, terdapat kandungan boraks dan formalin di dalamnya. “Kami heran, produk itu muncul lagi, muncul lagi, walaupun sudah dimusnahkan,” ujarnya.

Pemusnahan produk obat dan pangan oleh BPOM tahun ini ditaksir menjadi pemusnahan dengan nilai harga terbesar setidaknya dalam tiga tahun terkahir.

Pada 2018 lalu, BPOM Bandung memusnahkan sekotar 2.045 item dengan nilai sekira Rp 8 miliar. Tahun berikutnya, pada 2019, terdapat 2.802 item yang dimusnahkan dengan nilai sekitar Rp 4 miliar.

Hardaningsih mengimbau agar lebih waspada saat membeli produk obat maupun makanan. BPOM Bandung pun meminta masyarakat agar selalu mengcek kemasan terlebih dahulu, termasuk melihat label, izin edar, dan tanggal kadaluarsa.

Baca Juga:  Virtual Tourism Dinilai Solusi Untuk Kembangkan Pariwisata Di Purwakarta

“Produk yang legal itu mengikuti aturan BPOM, dari segi iklan, registrasi, kualitas mutu produk. Sementara yang ilegal ini dengan leluasa mengklaim, terlalu vulgar dari jenis kemasannya, klaimnya yang juga hiperbola atau berlebihan,” katanya.

“Sebagai konsumen, pertama melihat dari segi kemasannya. Produk legal itu dibatasi oleh aturan dalam mebuat kkemasan,” imbuhnya.

Pihak BPOM Bandung membuka aduan masyarakat terkait temuan produk ilegal. Khusus untuk wilayah Bandung, apabila masyarakat menemukan produk tersebut di pasaran, dapat menghubungi nomor layanan (022) 4266620 atau langsung datang ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK).

Penulis: Yoyo W