SHT Tak Kunjung Dibayar, FKPPN Jabban akan Tempuh Jalur Pengadilan

JABARNEWS | BANDUNG – Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) Jabar Banten (Jabban) akan menempuh jalur Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dalam menyelesaikan permasalahan Santunan Hari Tua (SHT) yang belum dibayarkan PTPN VIII.

Ketua Umum FKPPN Jabban, Eeng Sumarna mengatakan, ada dua payung hukum yang dapat implementasikan dalam SK PTPN VIII Nomor KEP/III.1/932/XI/2017, tapi pelaksanaannya tidak bisa. Kedepannya, lanjut dia, pihaknya akan menempuh opsi lain bilamana audiensi tersebut tidak menghasilkan kabar baik.

“Kami masih ada opsi lain, sebab kalau melalui Disnakertrans nanti kami akan menempuh Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial,” kata Eeng di DPRD Jabar, Rabu (1/12/2020).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Lakukan Penebalan Pengamanan di Gudang Logistik KPU

Selain itu, ucap dia, terdapat opsi yang lain seperti ke Holding PTPN yang membawahi PTPN VIII, dan Holding PTPN juga dibawah Kementerian BUMN. Kemudian pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut ke Kementerian BUMN.

Eeng menjelaskan, total nominal yang belum bayarkan oleh PT Perkebunan Nusantara selama empat tahun yakni Rp 286 miliar dari total karyawan pensiun sekitar 3.400. Akan tetapi, sambung dia, beberapa waktu lalu ada pembayaran namun hanya untuk karyawan pelaksana saparsia tapi hanya untuk bulan Februari 2017.

Baca Juga:  Begini Komitmen Ridwan Kamil Tingkatkan Program Kesejahteraan dan Kedakwahan

“Mungkin itu nilainya yang bisa dijangkau oleh pihak manajemen dan itupun dibayarkan setelah kami melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Jabar pada Rabu (18/11/2020) lalu,” jelasnya.

Menurut Eeng, kewajiban manajemen adalah membayar SHT kepada setiap karyawan yang telah jatuh tempo pensiun, namun kondisi riil di lapangan selama empat tahun belum dibayarkan. Pembayaran SHT, ujar dia, seharusnya dibayarkan satu kali dan secara payung hukumnya jelas di UU nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Tiga Hal Tentang Diri Sendiri Ini Sebaiknya Tidak Diceritakan Kepada Siapapun

“Selain itu di Serikat Pekerja (SP) dibangun sebuah hubungan industrial yang mengatur SHT dan dituangkan dalam perjanjian hubungan kerja bersama antara SP dengan manajemen,” tutupnya.

Sebelumnya, FKPPN Jabban melakukan audiensi dengan Komisi II dan V DPRD Jabar, Direktur PTPN VIII, Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar. Dalam audiensi tersebut FKPPN Jabban menuntut SHT yang hingga saat ini belum diberikan kepada karyawan yang telah pensiun.

Penulis: Rian Nugraha