Penangkapan Wali Kota Cimahi, KPK Juga Amankan Rp425 Juta

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan uang Rp425 juta terkait penangkapan terhadap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna pada Jumat (27/11/2020).

“Turut diamankan dalam kegiatan tangkap tangan ini uang dalam pecahan rupiah setidaknya sekitar Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak rumah sakit,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga:  Ini Motif Mama Muda Nekat Tanam Bayi di Kebun Sawit Simalangun, Ternyata...

Ali mengatakan tim KPK total telah menangkap 10 orang di wilayah Bandung, Jawa Barat pada Jumat pukul 10.40 WIB.

“Termasuk di antaranya adalah Wali Kota Cimahi, pejabat Pemkot Cimahi, dan beberapa orang unsur swasta,” ungkap Ali.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Jumat 2 Desember 2022

Kasus tersebut, kata dia, terkait dugaan korupsi izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.

Baca Juga:  PT Daiki Alumunium Industry Indonesia Buka Loker Operator Produksi, Buruan Cek Disini

“KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap terhadap status para pihak terperiksa. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” tuturnya. (Red)