Ada Modus Baru Politik Uang, Bawaslu: Paslon Jerumuskan Masyarakat

JABARNEWS | BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung kembali menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu paslon di Pilkada 2020. Modus tersebut ialah menggunakan kupon belanja.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia mengungkapkan, modus yang dilakukan dalam kasus ialah dengan membagikan kupon belanja yang menampilkan paslon nomor 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Menurut dia, kupon belanja itu bisa digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan di warung-warung yang sudah ditunjuk terlebih dahulu.

“Untuk setiap kuponnya, apabila dinominalkan dalam rupiah, ialah sebesar Rp35.000. Pembagian kupon ini terjadi di empat kecamatan,” kata Hedi, saat jumpa pers, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Dapat Bantuan Puluhan Ribu Masker untuk Sekolah

Empat kecamatan itu antara lain, Pangalengan, Rancaekek, Dayeuhkolot dan Arjasari. Bahkan tidak menutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi di daerah lainnya.

Tak hanya menemukan pembagian kupon belanja bergambar paslon, Bawaslu Kabupaten Bandunh juga mendapati adanya pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial yang disisipi spesimen surat suara yang telah dicoblos untuk paslon nomor 1.

Pembagian BST yang ditunggangi oleh paslon ini terjadi di Cicalengka. Menurut Hedi, kedua kasus dugaan politik uang ini tentu saja menunjukkan adanya praktik menghalalkan segala cara yang memprihatinkan.

Baca Juga:  Kim Ikuti Sesi Fitness Bersama Timnya

Dalam ketentuan penanganan pelanggaran pidana politik uang di pilkada, tekan dia, baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dijerat. Temuan tersebut dianggap telah menjerumuskan masyarakat sebagai korban dari praktik jahat tersebut.

“Harus disepakati semua pihak bahwa politik uang itu kejahatan dan musuh utama demokrasi yang tengah kita bangun dan dengan susah payah dipertahankan,” ucapnya.

Untuk itu, Hedi mengajak sekaligus ingin mengetuk nurani paslon dan tim sukses agar tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban dari ambisi politiknya demi meraih kekuasaan selama lima tahun ke depan.

Baca Juga:  Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Kota Bandung Resmi Luncurkan, Bambang Tirtoyuliono Beberkan Hal Ini

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin menambahkan, kasus tersebut selain ditemukan oleh Bawaslu juga telah diketahui oleh publik yang dibuktikan dengan adanya pelaporan masyarakat.

“Kasusnya sedang dalam kajian oleh kami apakah unsur formil dan materialnya terpenuhi atau tidak. Apabila, terpenuhi baru akan dilanjutkan dengan pembahasan I di Sentra Gakkumdu,” paparnya.

Penulis: Yoyo W