DPRD Jabar Sarankan FKPPN Jabban Tempuh Jalur Hukum

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menyarankan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) untuk menempuh jalur hukum lewat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar dalam menyelesaikan permasalahan Santunan Hari Tua (SHT) yang belum dibayar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

“Kami juga menawarkan kepada pihak FKPPN Jabar-Banten untuk menempuh jalur hukum melalui Disnakertrans Jabar,” kata Ketua komisi V DPRD Jabar, Dadang Kurniawan di Bandung, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:  Sebentar Lagi STKIP Yasika Majalengka Terakreditasi

Dia menjelaskan bahwa DPRD Jabar akan mengawal FKPPN Jabar-Banten, bila hal tersebut memang akan ditempuh. Akan tetapi, lanjut Dadang, pihaknya tidak bisa terlalu jauh mengintervensi, sebab persoalan tersebut merupakan internal perusahaan dan karyawan.

Baca Juga:  5 Terdakwa Korupsi Pemeliharaan Jalan Kota Tasikmalaya, Terancam Hukuman 20 Tahun

“Akan tetapi bilamana tawaran yang telah digulirkan diterima maka kami akan mengawalnya,” jelasnya.

Kendati demikian, Dadang mengungkapkan, DPRD Jabar tidak akan memaksa FKPPN untuk menempuh jalur hukum.

“Jika sudah masuk ke pengadilan menjadi urusan hukum, dan pihak yang berwenang yang nantinya akan mengeksekusinya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Yana Kukuhkan Komite Penataan dan Pengembangan Ekraf 

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan pengakuan Direktur PTPN VIII, Mohammad Yudayat, PTPN VIII saat ini dalam kondisi yang tidak menguntungkan, namun terdapat upaya untuk melakukan pelunasan SHT. Satu di antara upayanya yakni menawarkan aset dan lainnya sebagai niat baik dari direksi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. (Rnu)

Penulis: Rian Nugraha