Untuk Transparansi Informasi, Kabupaten Purwakarta Perlu Membentuk KIP

JABARNEWS | PURWAKARTA – Keterbukaan informasi di seluruh badan publik saat ini, menjadi suatu tantangan tersendiri dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang baik di Indonesia.

Pengamat Sosial Iwan Siswardana mendorong Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk membentuk Komisi informasi Publik (KIP) sesuai Undang-undang nomor 14 tahun 2008, sebagai bentuk demokrasi dalam implementasi tata kelola pemerintahan yang baik.

“Instansi pemerintah harus memberi dan mengumumkan informasi yang menjadi hak publik. Coba kita buka laman mencari informasi keuangan di instansi tertentu, itu jarang ada,” ujar Iwan, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:  Cegah Banjir, Satgas Citarum Harum Bersihkan Sungai Cigoong Purwakarta

Menurut Iwan, semenjak ada UU KIP, pemerintah Kabupaten Purwakarta dinilai masih belum memaksimalkan dan menyediakan informasi dengan transparan. Mengingat, hingga hari ini belum ada Komisi Informasi Publik.

“Padahal,UU KIP itu, sudah bagus, tinggal bagaimana membuat turunannya di Purwakarta. Ya seharusnya KIP di Purwakarta itu, segera dibentuk,”

Baca Juga:  Malpraktek, Kepala Bayi Disayat Hingga Infeksi

Kelembagaan publik, khususnya lembaga pemerintah, lanjut Iwan, wajib mengikuti UU KIP yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap UU akan menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi di Tanah Air.

“Mestinya korupsi tidak perlu terjadi kalau proyek-proyek dari awal sudah dipublikasikan oleh humasnya. Masih banyak lembaga pemerintah yang belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan pola pikir lama yang takut informasi yang dikeluarkan akan disalahgunakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bukan Anggaran, Ternyata Ini Modal Utama Pembangunan di Jabar Menurut Uu Ruzhanul Ulum

Ia berharap, lembaga publik mampu menjadi pendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dari keterbukaan informasi. Baginya, UU KIP jangan hanya menjadi aturan, tetapi juga menjadi budaya untuk mau terbuka.

“Persoalan informasi, dapat menyebabkan kesimpangsiuran di masyarakat, bisa menjadi penghambat suatu pembangunan daerah, termasuk soal kebijakan,” tutupnya.

Penulis: Ikbal Safana