DPD RI Lakukan Mediasi Kasus Sengketa Tanah Antara PJKA dan PT KAI

JABARNEWS | BANDUNG  – Salah satu permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat, khususnya di kota-kota besar yakni mengenai terkait persoalan perselisihan atau sengketa tanah.

Perselisihan tersebut kerap terjadi antar individu maupun kelompok yang berkaitan dengan suatu lahan, termasuk yang tengah hangat di Kota Bandung  terkait, perselisihan tanah yang tengah hangat di perbincangkan.

Perselisihan antara forum penghuni rumah negara, eks. PNS Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) dengan PT. KAI pun kini menjadi sorotan, termasuk dari DPD RI.

Ketua Badan Akuntabilitas Publik DPD RI, Bambang Sutrisno, mengatakan telah melakukan mediasi dengan beberapa pihak untuk menemukan solusi penyelesaian kasus sengketa tanah antara pensiunan PJKA dan dan PT KAI.

Baca Juga:  Sowan ke Kapolri, Dirjen Bea Cukai Minta Dukungan Naikan PNBP

“Telah melakukan pertemuan untuk berdiskusi dan mendapatkan berbagai masukan dan data serta informasi mengenai kondisi terakhir yang berkembang di lapangan dalam upaya penyelesaian kasusini,’ ujar  Bambang Sutrisno, kepada wartawan, Kamis (03/12/2020).

Untuk diketahui, pada Kamis (3/12/2020), BAP DPD RI melakukan rapat kerja untuk  mediasi pengaduan masyarakat forum penghuni rumah negara eks PNS PJKA Bandung dengan berbagai stakeholders di kantor pusat PT KAI (Kereta Api Indonesia), Bandung, Jawa Barat.

Sementara itu, terkait kasus tersebut, Yuhery Yusuf dari Forum Penghuni Rumah Negara Eks PNS PJKA mengatakan dasar pemberian rumah negara karena penghuni rumah negara adalah PNS. 

“Kami diberi rumah sebagai PNS, jadi tidak terkait dengan perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga:  ATM Beras, Cara Pemkab Purwakarta Agar Subsidi Tepat Sasaran

Ia mengatakan, pemberian rumah diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan pemotongan gaji setiap bulan. Ia berharap agar tidak lagi ada penarikan uang sewa. 

“Tolong kami diberikan status sewa-beli untuk rumah golongan III karena sudah bertahun-tahun kami sudah dipotong gaji dan untuk bayar PBB, perawatan air dan listrik kami bayar sendiri,” paparnya.

Sementara itu, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI, John Robertho mengatakan rumah tersebut merupakan aset PT KAI. Selain itu ia menuturkan ada surat edaran menteri BUMN untuk penjagaan dan penataan aset perusahaan. 

“Ini memang kewajiban kami untuk menjaga aset kami, upaya yang kami lakukan juga persuasif,” ujarnya. 

Baca Juga:  Menteri Perhubungan Budi Karya Akui Merasa Senang Karena Ini

Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto yang hadir secara virtual menjelaskan pengelolaan aset dilakukan dengan mengedepankan tindakan persuasif dan kooperatif. 

“Secara transparan aset BUMN dikelola dengan pendampingan dari KPK,” cetusnya. 

R.B. Agus Widjayanto, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR/BPN  menyambut baik pertemuan hari ini.

“Kami juga tidak bisa memutuskan sendiri, dan perlu mendengar keterangan dan dialog dari berbagai pihak dan segera ditemukan solusinya,” katanya. 

Direktur Barang Milik Negara Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih RM mengatakan secara umum rumah dinas tersebut termasuk dalam aset kekayaan negara yang dipisahkan.

“Jadi kalau secara umum, aset rumah itu di kami tidak tercatat,” ujarnya.

Penulis: Ikbal Safana