Geledah DPRD Jabar, KPK Bawa Sejumlah Berkas Dari Ruangan Abdul Rozaq Muslim

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Jabar tepatnya di ruang kerja Anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka oleh KPK kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi yang melibatkan Bupati Indramayu‎, Supendi.

Baca Juga:  Geger Kemunculan Komunitas Negara Rakyat Nusantara

KPK datang ke DPRD Jabar Kamis sekitar pukul 08.00 WIB dengan kekuatan belasan anggota, baik yang berompi KPK maupun berpenampilan preman. Beberapa orang polisi, juga terlihat mendampingi KPK.

Awalnya KPK dengan didampingi Sekretariat Dewan (Sekwan) Jabar memasuki ruang kerja Abdul Rozaq Muslim yang berada di Lantai 4 Gedung DPRD Jabar.

Kabag Humas dan Protokol DPRD Jabar, Yedi Sunardi mengatakan, KPK butuh waktu delapan jam untuk menggeledah seluruh ruangan dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Yedi menyebutkan, sebanyak 4 ruangan dimasuki dan digeledah total penyidik, berjumlah 7 orang.

Baca Juga:  Kemenkes: Masyarakat Tidak Mendapatkan Dosis Ketiga Vaksinani, Hanya Khusus Nakes

“Ruangan yang digeledah 4 ruangan, saya sebut 4 ruangan aja ya. ada 7 penyidik dari jam 8-16 WIB,” kata Yedi.

Saat disinggung barang yang disita penyidik. Yedi menambahkan, dari empat ruangan tersebut penyidik membawa sejumlah berkas dalam sebuah ransel dan KPK membawa koper diduga berisi berkas hasil penggeledahan ruang Abdul Rozaq Muslim.

Baca Juga:  Dua Mahasiswa STIES Darul Ulum Purwakarta Raih Beasiswa Kuliah ke China

“Bawa berkas dalam ransel itu. Berkas yang dibawa mah dikit kok,” pungkasnya.

Sebelum mendatangi Gedung DPRD Jabar, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Abdul Rozaq Muslim di Desa Karangampel Kidul Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Rabu, (2/12/2020).

Penulis: Rian Nugraha