Dedi Mulyadi: Semangat Para Ketua RT Babel Untuk Hidup Tertata, Sangat Wajar

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi mengatakan, terlepas dari masalah hukum, namun semangat para ketua RT Kepulauan Bangka Belitung untuk hidup di lingkungan yang nyaman, layak dan tertata itu sangat wajar.

Hal tersebut, dikatakannya terkait, kasus penahanan terhadap 6 ketua RT di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, dan satu PNS, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen gugatan class action.

Dedi Mulyadipun meminta, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menangguhkan penahanan untuk kasus tersebut.

“Karena kita pun tak mungkin bisa hidup di satu tempat di mana ada bau busuk masuk ke hidung kita,” kata Dedi kepada wartawan, Kamis.

Baca Juga:  Waduh! Macan Kumbang Turun Gunung, Mangsa Sembilan Ekor Domba Milik Warga di Panjalu Ciamis

Dedi meminta gubernur dan jajarannya untuk berkoordinasi dengan unsur muspida untuk penangguhan penahanan terhadap 6 ketua RT dan 1 PNS dari kehutanan provinsi, di tingkat muspida.

Sebab, kata Dedi, bagaimana pun konsen warga seperti itu sangat diperlukan di negeri ini.

“Kalau semua warga sudah cuek, apalagi misalnya di tempat saya, kerusakan lingkungan bisa ditukar dengan sembako atau tanda tangan dukungan dengan uang Rp 100.000, justru yang seperti ini akan merusak habitat untuk jangka panjang,” kata Dedi.

Baca Juga:  Ada Kabar Kurang Enak Dari BMKG Soal Potensi Cuaca Ekstrem

Merespons permintaan itu, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman menyatakan, pihaknya akan membantu penangguhan penahanan terhadap para ketua RT.

Bahkan, kata Erzaldi, mereka sudah didampingi oleh pengacara yang merupakan stafnya sendiri.

“Kalau dukungan, pengacara itu staf saya, khusus memberi perhatian pada masalah itu. Pasti kami akan bantu untuk tangguhkan,” kata Erzaldi di hadapan Komisi IV dalam RDP yang disiarkan langsung akun YouTube DPR RI.

Selain itu, keputusan lainnya dalam RDP itu adalah Komisi IV meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemprov Bangka Belitung untuk menghentikan kegiatan operasional kapal isap produksi (KIP) di perairan Pulau Bangka, terutama Perairan Air Kantung, Perairan Pantai Matras, Perairan Pantai Muntok dan lainnya yang dilakukan oleh perusahaan tambang besar dan mitranya.

Baca Juga:  Soal Inovasi Pendanaan Pembangunan Kompetitif, Ini Kata Setiawan Wangsaatmadja

Sebab, kegiatan itu terbukti berdampak pada kerusakan lingkungan ekosistem perairan dan merugikan masyarakat atau nelayan di sekitarnya.

“Kami juga meminta pemerintah untuk menindak tegas kapal isap produksi di Bangka Belitung yang terindikasi melakukan tindak pidana perusakan ekosistem perairan,” tandasnya.