DKM Masjid Raya Bandung: Tetap Menggelar Sholat Jumat

JABARNEWS | BANDUNG – Pemprov Jabar mengumumkan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menjadi zona merah atau daerah dengan kerawanan penularan COVID-19 tinggi.

Kasus Covid-19 (virus corona) di Indonesia dari hari ke hari terus mengalami peningkatan. Seiring hal itu, MUI mengeluarkan himbauan ke seluruh warga muslim di Indonesia.

Meski begitu, Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat masih tetap menggelar sholat Jumat dan sholat berjamaah di masjid. Pasalnya, hingga saat ini ada kebijakan baru dari Wali Kota Bandung atau Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:  Angka DBD Naik, 5 Hal yang Harus Dilakukan

Dewan Kemakmuran Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat Muchtar Gandaatmaja mengaku belum menerima himbauan ataupun permintaan apapun baik dari Pemerintah Kota maupun Provinsi.

“Alhamdulillah seperti biasa tidak ada apa-apa, karena di Bandung masih terkendali dan tidak ada himbauan dari walikota atau gubernur untuk memberhentikan kegiatan seperti pada masa PSBB sebelumnya,” ujar Muchtar.

Ia menegaskan, selama belum ada imbauan dari pemerintah, Masjid Raya bakal tetap menggelar sholat Jumat dan sholat berjamaah seperti biasanya. Namun masih menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Baca Juga:  Harta Doni Salmanan Dirampas Negara, Begini Kata Pengadilan Tinggi Bandung

Selama ini, kata dia, Masjid Raya Bandung komitmen menjalankan protokol kesehatan. Bahkan, area di dalam dan luar sekitar Masjid Raya pun rutin dibersihkan dengan penyemprotan disinfektan.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan surat himbauan untuk pemerintah, masyarakat luas, dan umat Islam. Berikut himbauan poin-poin imbauan MUI untuk umat Islam:

  1. Di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan salat Jumat dan salat lima waktu berjemaah di masjid dan atau musala.
  2. Di daerah yang penyebaran virusnya sudah terkendali pelaksanaan shalat Jumat dan salat lima waktunya hendaklah memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
  3. . Supaya meningkatkan amal shalihnya dengan membantu saudara-saudara serta handai taulannya berupa zakat infak dan sedekah terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
  4. . Supaya para dia dan dakyah atau muballigh dan muballigah menyampaikan dan menganjurkan kepada para jamaahnya dalam setiap ceramah dan pengajiannya akan arti pentingnya mematuhi protokol kesesatan yang ada seperti memakai masker, sering cuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca Juga:  Kurangi Penggunaan Gadget pada Anak, Pemkab Bandung Barat Gelar Festival Olahraga Tradisional

Penulis: Dewi Gayatri