Gus Menteri Pastikan Tidak Ada Penambahan Pendamping Desa, Akan Fokus pada Hal Ini

JABARNEWS | BOGOR – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memastikan tidak ada penambahan pendamping desa, sekalipun ada beberapa tenaga pendamping desa yang mengundurkan diri.

Abdul Halim atau akrab disapa Gus Menteri mengungkapkan, pihaknya akan fokus pada peningkatan kapasitas terhadap pendamping desa yang sudah ada saat ini.

“Sekarang enggak bisa ngomong penambahan, karena tidak punya tolak ukur, nanti baru bicara pengisian kekosongan Pendamping Desa,” kata Gus Menteri saat acara Training of Trainer (TOT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Bogor, Kamis (03/12/2020).

Baca Juga:  Jelang Nataru, Polres Purwakarta Musnahkan Ribuan Botol Miras

Gus Menteri menjelaskan, saat ini peningkatan kapasitas jauh lebih penting dibanding menambah personel atau mengisi kekosongan Pendamping Desa. Kedepan, Pendamping Desa akan diberikan pelatihan dan edukasi agar menjadi pendamping yang kualifait.

Menurut Gus Menteri, selain mendampingi Kepala Desa, Pendamping Desa juga menjadi kepanjangan tangan untuk mensosialisasikan SDGs Desa maupun kebijakan Kemendes PDTT lainnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Pelayanan Jemaah Haji Asal Jabar Maksimal

Selain peningkatan kapasitas, Gus Menteri juga sedang memikirkan penambahan salary Pendamping Desa. Menurut Gus Menteri, salary yang didapatkan saat ini tidak sebanding dengan tugas yang diberikan.

Belum lagi, ada tugas baru yang harus dilakukan oleh Pendamping Desa kedepan yaitu pemutaakhiran data Sistem Informasi Desa (SID) milik Kemendes PDTT yang akan memuat semua data desa di seluruh Indonesia.

Gus Menteri berharap dengan Pendamping Desa yang kualifaid dapat membantu update SID setiap saat, sehingga dapat menyajikan wajah dan prototipe seluruh desa di Indonesia.

Baca Juga:  Ini Tiga Tempat Istirahat Bagi Pemudik di Cianjur, Fasilitasnya Lengkap

Sistem tersebut di atas juga dapat digunakan oleh semua lembaga dan kementerian sebagai referensi kebijakan. Pendamping Desa cukup menyajikan data kepada kementerian dan lembaga terkait apabila ada persoalan desa yang harus segera ditangani.

“Posisi Kemendes adalah memberikan informasi yang valid dan update. Ini yang dikatakan Pak Presiden tentang pembangunan yang terintegritasi,” pungkasnya. (Rilis)