Kendati Berbahaya Pengusaha Pabrik Batako di Purwakarta Tetap Gunakan Limbah B3

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Kendati berbahaya, sebagian pemilik pabrik percetakan batako di Purwakarta tetap menggunakan limbah B3 sebagai bahan campuran untuk pembuatan batako mereka.

Seolah menutup mata akan bahaya yang berdampak, para pemilik pabrik sengaja mencampurkan limbah B3 dengan pasir dan kapur untuk dijadikan bata bahan bangunan. Mereka begitu yakin dengan cara mencampur ketiga bahan tersebut akan menghasilkan bata yang bagus dan kokoh.

“Biasanya jika menggunakan limbah B3 proses pengeringan sangat cepat tiga hari bisa langsung dijual,” kata salah satu Pemilik Pabrik Bata di Kecamatan Plered, Purwakarta yang enggan dipublikasikan namanya, Senin (16/10/2017).

Baca Juga:  Resmikan Gedung ANNAS, SETARA Institute Sebut Walikota Bandung Intoleran

Bukan hanya cepat kering, ke unggulan dari campuran limbah B3 tersebut bisa membuat batako menjadi lebih hitam pekat dan kuat.

“Hasilnya sangat bagus para pembeli lebih senang bata yang hitam dan keras,” ucapnya.

Sementara itu, untuk mendapatkan bahan material limbah tersebut ia mengaku sangatlah mudah, para pemilik pabrik bata hanya tinggal membayar uang untuk ongkos kirimnya saja.

Baca Juga:  Puncak Penyebaran Hoaks Pemilu 2024 di Medsos Bakal Terjadi pada Bulan Februari, Kata Bawaslu

“Barang didatangkan dari daerah Padalarang dan dilokasi lain,” tuturnya.

Untuk diketahui, limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah merupakan sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung B3.

Sedangkan sesuai definisi pada Undang Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dimaksud dengan B3 adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia juga bagi makhluk hidup lainnya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Desa Jadi Pusat Ekonomi Masyarakat di Masa Depan

Sementara yang termasuk limbah B3 diantaranya adalah bahan baku yang berbahaya dan beracun yang tidak digunakan lagi karena rusak, sisa kemasan, tumpahan, sisa proses, dan oli bekas kapal yang memerlukan penanganan dan pengolahan khusus. (Cw2)

Jabar News | Berita Jawa Barat