Operasi Antik Lodaya, Polres Cimahi Amankan Lima Pengedar Narkoba

JABARNEWS | CIMAHI – Satnarkoba Polres Cimahi mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis. Para pelaku terjaring dalam Operasi Antik Lodaya.

Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, Operasi Antik Lodaya di wilayah hukum Polres Cimahi digelar pada 18-28 November 2020 lalu. Selain di Cimahi, operasi tersebut dilakukan di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Ada lima tersangka yang kami amankan dari Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat,” kata Indra Setiawan, dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:  Gerombolan Motor Bar-bar di Tasikmalaya Kembali Berulah, Seorang Pemuda Dihantam Pake Tongkat Bisbol

Para pelaku penyalahgunaan narkotika itu ialah RM warga Cililin, AJ warga Cidadap, MA warga Cililin, AY warga Melong, dan MJ warga Ngamprah. Kelima tersangka tersebut berperan sebagai pengedar.

Adapun barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku, terang Indra, di antaranya ialah 91,93 gr sabu, 1,501 gr tembakau sintetis, 4 alat timbangan, 7 alat komunikasi, 12 lakban, dan 8 pak plastik.

“Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 2, Pasal 114 ayat 1 dan 2, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” sebutnya.

Baca Juga:  Warga Resah Bangkai Babi Masih Hanyut di Sungai Bedagai

Kasat Narkoba AKP Nasrudin menambahkan, pelaku beraksi di wilayah Cimahi Utara, Cihampelas, Cililin, dan Ngamprah. Mereka mengedarkan narkoba secara online dan sistem tempel, dengan konsumen dari mulai orang dewasa sampai pelajar.

“Kami masih terus melakukan pendalaman, untuk yang sabu-sabu infonya dapat barang dari lapas. Sementara untuk tembakau sintetis, kami masih kembangkan,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Benahi 11 Jalan Protokol dan Ratusan Jalan Kecil

Salah seorang tersangka, RM mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang di dalam lapas. Dia belum pernah ketemu dan hanya melakukan komunikasi melalui HP.

“Saya baru sebulan ikutan jual dan dapat barang dari lapas. Biasanya jual online lalu ditempel di suatu tempat, biar konsumen ambil sendiri,” katanya.

Meski begitu, dia mengaku, bahwa di setiap kali berhasil menjual barang haram tersebut, dia dijanjikan mendapatkan uang Rp1 juta.

Penulis: Yoyo W