Diduga Terima Rp17 Miliar, Mensos ke KPK Dihadiahi Rompi Oranye

JABARNEWS | BANDUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono (AW).

Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020), mengatakan, penahanan terhadap Mensos dan PPK di Kemensos itu dilakukan terkait kasus korupsi bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

“Untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai 6 Desember sampai 25 Desember 2020,” kata Firli Bahuri, dalam jumpa pers yang ditayangkan langsung melalui channel Youtube KPK.

Baca Juga:  Pabrik Pengeringan Kelapa di Kota Banjar Hangus Terbakar, Begini Awal Kejadiannya

Dia mengatakan, tersangka Juliari Batubara ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur Jakarta, sedangkan Adi ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Keduanya mengenakan rompi oranye khas tersangka KPK.

Sebagai bentuk pencegahan Covid-19, maka kedua tersangka tersebut akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari. KPK juga akan melakukan tes kesehatan terhadap JPB dan AW.

“Akan dilakukan cek kesehatan untuk memastikan dua orang tersebut bebas Covod-19 dan selanjutnya akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC),” kata Firli Bahuri.

Baca Juga:  Cegah Tawuran Pelajar, Ini Pesan Kapolres Purwakarta untuk Para Orang Tua Siswa

Sebelumnya, Juliari Peter Batubara dan Adi Wahyono datang ke KPK dan menyerahkan diri, setelah keduanya diumumkan sebagai tersangka kasus korupsi bansos Covid-19.

Juliari Peter Batubara menyerahkan diri ke KPK pada Minggu dini hari pukul 2.50 WIB. Sementara Adi Wahyono menyerahkan diri pada pukul 9.00 WIB.

Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua PPK di Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Adapun pemberi suap ialah dua orang dari pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Baca Juga:  Purwakarta Krisis Air Bersih

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari “fee” pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos pada tahun ini memiliki nilai Rp5,9 triliun, dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Penulis: Yoyo W