Bacalon Kades Pakemitan Kidul Akan Gugat Panitia Pilkades Ke PTUN

JABAR NEWS | KAB. TASIKMALAYA – Selepas dinyatakan gagal lolos, salah satu tim sukses bakal calon (Bacalon) Kepala Desa Pakemitan Kidul, Agung Prasetya akan menggugat panitia penyelenggara Pilkades ke PTUN dalam waktu dekat ini. Mereka menilai vonis gagal yang dinyatakan pihak panitia itu keliru.

Sebagai Tim Sukses Agung Prasetya, Dedi Supriadi mengatakan vonis yang dikeluarkan pihak panitia jelas keliru. Bahkan, terkesan menzalimi. Sebab, keputusannya terkesan buru-buru dan tidak sesuai prosedur.

“Kan ini baru pendaftaran. Masa gara-gara telat beberapa jam saja melengkapi administrasi langsung divonis gagal. Ini seolah ada upaya menjegal calon kami,” katanya, Selasa (17/10/2017).

Baca Juga:  Badko HMI Jabar Minta BPK dan APH Audit Anggaran Tenda Pengungsi Korban Gempa Cianjur

Ia menuturkan pihak panitia beralasan kalau Agung gagal karena tidak bisa melampirkan berkas ijazah atau surat keterangan lulus tepat waktu. Padahal, seharusnya kalau masih pendaftaran tampung saja, baru setelah itu diverifikasi.

“Telatnya juga masih itungan jam kok, gak lewat hari, kok langsung divonis. Selain itu, kita juga sudah menyerahkan surat bukti pernah belajar yang dilegalisir. Hanya saja, surat pengganti ijazahnya yang telat. Tapi, itu juga ada sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Pastikan Pemilu 2024 di Kota Bandung Berjalan Lancar

Dedi menyatakan kasus ini akan dibawanya ke ranah hukum dalam hal ini PTUN. Jika, dalam musyawarah internal pihak Pemkab Tasikmalaya hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

“Yang jelas kami akan laporkan juga kepada pihak kepolisian. Agar, semua pihak baik pakar hukum, lembaga kemanusian bisa tahu dan peduli dengan kasus ini. Bahwa, menelurkan pemimpin itu jangan sembarangan,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggaraan Pilkades Desa Pakemitan Kidul, Didin Jaenudin mengungkapkan, salah satu alasan pihaknya menggagalkan calon tersebut karena yang bersangkutan tidak bisa menyerahkan surat pengganti ijazah tepat waktu. Sebab, sesuai Peraturan Bupati batas waktunya sampai pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:  Subang Gagal Pertahankan Juara Umum Pospeda Jawa Barat

“Yang jelas kami hanya berpegang teguh pada peraturan yang ada. Tidak ada alasan lain. Baik itu ancaman, intervensi dan lainnya,” terangnya.

Sebagai penutup ia menyatakan jika seandainya gugatan tersebut dilayangkan, pihaknya siap. Terkait laporan ke pihak kepolisian, pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh anggota panitia yang lain untuk membahasnya. (Yud)

Jabar News | Berita Jawa Barat