JABARNEWS | BANDUNG- Memasuki hari kedua penyelenggaraan operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) usai ditetapkannya kebijakan (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 112 orang pelanggar di 3 kecamatan.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa 8 Desember 2020 menjelaskan dari total 112 pelanggar, 21 orang diantaranya diwajibkan membayar denda administrasi dengan total jumlah sebesar Rp 1.050.000.
"Untuk ke 91 orang lainnya akan kami berikan sanksi sosial," tuturnya.
Operasi ini dilaksanakan di tiga kecamatan yang merupakan daerah pasar dan padat penduduk, daerah tersebut meliputi Kecamatan Andir, Astana Anyar dan Bojongloa Kaler.
"Ketiga tersebut merupakan daerah prioritas kami karena memiliki kasus Covid-19 tertinggi. Yang juga merupakan kecamatan dengan pelanggar terbanyak pada periode perketatan AKB lalu," ucapnya.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa 8 Desember 2020 menjelaskan dari total 112 pelanggar, 21 orang diantaranya diwajibkan membayar denda administrasi dengan total jumlah sebesar Rp 1.050.000.
Baca Juga:
Waduh! Lembang Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak di Kabupaten Bandung Barat
Soal Larangan Mudik, Pemkot Bandung Segera Bahas Titik Penyekatan
"Untuk ke 91 orang lainnya akan kami berikan sanksi sosial," tuturnya.
Operasi ini dilaksanakan di tiga kecamatan yang merupakan daerah pasar dan padat penduduk, daerah tersebut meliputi Kecamatan Andir, Astana Anyar dan Bojongloa Kaler.
"Ketiga tersebut merupakan daerah prioritas kami karena memiliki kasus Covid-19 tertinggi. Yang juga merupakan kecamatan dengan pelanggar terbanyak pada periode perketatan AKB lalu," ucapnya.
Halaman selanjutnya 1 2 3 4