Satpol PP Kota Bandung Gelar Operasi Yustisi, 112 Orang Terjaring

JABARNEWS | BANDUNG– Memasuki hari kedua penyelenggaraan operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) usai ditetapkannya kebijakan (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjaring 112 orang pelanggar di 3 kecamatan.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Selasa 8 Desember 2020 menjelaskan dari total 112 pelanggar, 21 orang diantaranya diwajibkan membayar denda administrasi dengan total jumlah sebesar Rp 1.050.000.

“Untuk ke 91 orang lainnya akan kami berikan sanksi sosial,” tuturnya.

Operasi ini dilaksanakan di tiga kecamatan yang merupakan daerah pasar dan padat penduduk, daerah tersebut meliputi Kecamatan Andir, Astana Anyar dan Bojongloa Kaler.

“Ketiga tersebut merupakan daerah prioritas kami karena memiliki kasus Covid-19 tertinggi. Yang juga merupakan kecamatan dengan pelanggar terbanyak pada periode perketatan AKB lalu,” ucapnya.

Baca Juga:  6 Hari Razia, 400 Yang Nunggak Pajak Bayar Di Tempat

Rencananya operasi AKB akan dilaksanakan di 12 kecamatan lainnya.

“Dalam jangka waktu 4 hari kedepan operasi ini akan kembali digelar dengan bekerja sama dengan TNI, Polri, dan kewilayahan,” menurut Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Satuan Tugas (Satgas) Kota Bandung.

Menurut Kepala Bagian Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’ad, akan ada beberapa jenis sanksi sosial yang akan diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Kami memiliki berbagai jenis sanksi tergantung dari kondisi pelanggar dan beratnya pelanggaran, seperti mengenakan rompi pelanggar, mengumpulkan sampah, menyapu di sekitar lokasi operasi, hingga bagi yang badannya fit melakukan push up,” terangnya.

Baca Juga:  Herman Suherman Sebut Tingginya Kasus HIV/AIDS di Cianjur Karena Pergaulan Bebas dari Kota Besar

Ia kembali menegaskan bahwa kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan merupakan faktor penting dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Saya menghimbau bagi masyarakat untuk menerapkan 3M dan 1T, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Andir, Iman Budiman yang ditemui dalam operasi yang diadakan di Jalan Raya Cimindi, Kelurahan Campaka menjelaskan, operasi diadakan di wilayah tersebut karena lokasinya yang berbatasan dengan Kota Cimahi.

Baca Juga:  Curi Pagar Sekolah, Dua Juru Parkir di Binjai Ditangkap Polisi

“Kelurahan Campaka di Andir menjadi daerah dengan kasus Covid-19 tertinggi. Juga lokasinya dekat dengan Pasar stasiun Cimindi sehingga sering terjadi kerumunan, hal ini yang membuat situasi semakin rumit,” tutur Iman.

Ia berharap dengan operasi ini masyarakat dapat semakin disiplin dalam menerapkan protocol 3M+1T sehingga angka positif Covid-19 dapat terus ditekan.

“Kami berharap angka positif Covid-19 bisa terus turun,” jelasnya.

Seorang pemuda terjaring operasi ini karena tidak mengenakan masker, ia beralasan maskernya kotor, R(16) merupakan warga Jalan M. Toha, Kelurahan Wates, Kecamatan Bandung Kidul.

“Saya terjaring karena tidak memakai masker,” katanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Penulis: Dewi Gayatri