Selama Tiga Bulan, Polres Sumedang Amankan 10 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

JABARNEWS | SUMEDANG – Selama tiga bulan terakhir ini Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil mengamankan 10 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kepala Polres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, ke-10 pelaku penyalahgunaan tersebut ditangkap dalam kurun waktu tiga bulan dari tiga perkara.

Eko menjelaskan, ketiga perkara tersebut diantaranya: penyalahgunaan sabu yang dilakukan enam orang, penyalahgunaan tembakau gorila dilakukan tiga orang dan obat keras dilakukan satu orang.

Baca Juga:  UU Cipta Kerja Belum Ada Implementasi di Lapangan, DPD RI: Bukti Konkritnya Mana?

“Semuanya ditangkap melalui Operasi Antik dalam persiapan Natal dan Tahun Baru selama 10 hari sebanyak lima orang,” kata Eko, Kamis (10/12/2020).

“Sejak bulan Oktober kami sudah amankan lima orang pelaku penyalahgunaan narkoba,” tambah Eko.

Dari hasil penyelidikannya, Eko mengungkap, tersangka melakukan transaksi narkoba dengan berbagai macam cara, diantaranya; melalui media sosial, ditempel di tempat yang ditentukan dan ada juga yang menyembunyikannya di topi.

Kendati demikian, modus-modus seperti itu kata Eko masih bisa diendus jajaran Satres Narkoba Polres Sumedang dan langsung menangkap pelaku ditempat.

Baca Juga:  Waspada, Jembatan Muhara di Cilaku Cianjur Rusak Rawan Ambruk

Dari ke-10 orang tersebut, Eko menyebutkan, Polres Sumedang berhasil mengamankan barang bukti diantaranya: lima paket sabu seberat 5.93 gram, tiga paket gorila sebanyak 4.27 gram, obat keras merk hexymer, tramadol, trihexyphenidyl sebanyak 28.780 butir dan alat hisap sabu, 9 unit Hp dan topi.

“Wilayah penyebaran yang biasanya dilakukan transaksi oleh mereka di Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh dan Ujungjaya,” ucap Eko.

Baca Juga:  Ngeri! Ridwan Kamil Ngaku 3.500 Warga Miskin Berkurang per Minggu di Jabar

Atas perbuatannya, ke-10 pelaku penjual sabu dan tembakau gorila dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 KUHP tentang narkotika dan dengan penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Sementara pengedar obat keras dikenakan pasal 197 dan atau pasal 196 tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Editor: Solahudin