Soal Tindak Pidana Cyber Terrorism, Begini Kata Pakar Hukum

JABARNEWS | BANDUNG – Pakar hukum dari Universitas Suryakancana, Saptaning Ruju Paminto menilai tindak pidana Cyber Terrorism berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan penyalahgunaan di bidang Teknologi dan Transaksi Elektronik.

Dia mengatakan, pengaturan dan perumusan tindak pidana Cyber Terrorism berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, erat kaitannya dengan tindak pidana Cyber Terrorism pada tiap-tiap pasalnya yakni pasal 30, pasal 31 dan pasal 33.

Baca Juga:  Polisi Usut Kebakaran Pasar Leuwiliang Bogor, Sudah Tiga Saksi Diperiksa

“Oleh karena itu, nampak bahwa perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah menekankan pada aspek penggunaan keamanan Sistem Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik,” kata Saptaning dalam pemaparan disertasinya di Universitas Islam Bandung (Unisba), Kamis 10/12/2020).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Optimis Pendidikan di Jabar Berkembang Pesat

“Cyberterrorism juga masuk pada penyalahgunaan di bidang Teknologi dan Transaksi Elektronik yang dilakukan oleh para pelaku Cyber Terrorism,” tambahnya.

Saptaning menjelaskan, kebijakan formulasi yang akan datang dalam menanggulangi tindak pidana Cyber Terrorism perlu mengatur tindak pidana tersebut secara khusus.

Saptaning mengungkapkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan atau dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan menambahkan perumusan dan perluasan ketentuan Pasal 6.

Baca Juga:  Ngeri! Aksinya Ketahuan, Perampok di Tasikmalaya Ancam Pemilik Toko Pakai Samurai

“Dengan menambah juga unsur yang terkait dengan tindak pidana Cyber Terrorism, yang dilakukan melalui sarana internet dan jaringan komputer atau perlu diatur secara khusus dalam KUHP Nasional yang akan datang,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha