Bendahara SMKN II Karawang Tilap Honor Guru Rp414 Juta

JABARNEWS | KARAWANG – Bendahara SMKN II Karawang dijebloskan ke bui dengan tangan terborgol, Kamis (10/12/2020). Tersangka berinisial ES ini diduga menilap uang honor guru sebesar Rp414 juta.

Penahanan ES ini merupakan perkembangan dari fakta persidangan perkara korupsi dana BOS dengan terdakwa LS, mantan kepala sekolah, di Pengadilan Tipikor, Bandung.

Dari persidangan tesebut muncul nama ES, yang juga ikut menikmati uang tersebut.

Baca Juga:  Pencuri Mesin Pembuat Pelet Ikan Ditangkap Polisi Deli Serdang

“Kami menetapkan tersangka ES, Bendahara SMKN II, karena diduga melakukan mark-up dana BOS untuk honorarium para guru,” kata Kepala Kejari Karawang, Rohayatie.

Yang bersangkutan, sebut dia, diduga telah melakukan perbuatan seolah-olah uang tersebut sudah diserahkan kepada para guru, padahal tidak sampai kepada penerima.

Menurut Rohayatie, perkara korupsi yang dilakukan terdakwa LS, berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat, kerugian negara mencapai Rp2,73 miliar.

Baca Juga:  Duh! Kebakaran TPS Cikolotok Purwakarta Masih Terjadi

Dari jumlah kerugian negara itu, ES ikut menikmati hasil korupsi sebesar Rp414 juta untuk kepentingan pribadi.

“Dalam persidangan terungkap jika tersangka ES ikut menikmati uang korupsi itu dan kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Semenetara itu, Kepala Bagian Pidana Khusus, Danni mengatakan tersangka, ES, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31/1999, kedua Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 UU korupsi.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Amankan DPO Polsek Jasinga Bogor yang Buron Hampir Setahun

Penahanan tersangka oleh penyidik kejaksaan karena alasan subyektif dan obyektif. Alasan subyektifnya, tersangka ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

Sedangkan alasan obyektifnya karena terdakwa diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Kami masih mengikuti terus perkembangan persidangan dan jika ditemukan bukti ada pihak lain bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana, kami akan tindaklanjuti,” kata Danni.

Sumber: Inews