KPPS Coblos 4 Surat Suara, di Indramayu Berpotensi Ada PSU

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu) Jawa Barat mendapati dugaan praktik kecurangan pemilu yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kecurangan itu dilakukan oleh KPPS di Kabupaten Indramayu pada pelaksanaan tahapan pemungutan suara Pilkada 2020, Rabu (9/12/2020) kemarin.

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menjelaskan, kecurangan yang dilakukan oleh petugas KPPS ialah dengan melakukan pencoblosan surat suara berulang di TPS 7 Desa Karangmulya, Kecamatan Kandanghaur.

Baca Juga:  Tok! Bantuan Sosial Tunai Diperpanjang Hingga Juni 2020

Laporan tersebut, kata dia, bermula ketika saksi memergokinya. Saksi itu pun keberatan dan membuat berita acara keberatan, lantas dijadikan temuan Pengawas TPS untuk langsung dicatat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP). 

“Di Kabupaten Indramayu ada salah satu TPS yang dalam pelaksaannya diduga ada petugas KPPS yang melakukan pencoblosan terhadap empat surat suara,” kata Abdullah di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:  Satnarkoba Polresta Cirebon Tangkap 28 Tersangka Peredaran Narkoba

“Tentu dalam kaidah ketentuan aturan, ini dilarang. Dalam kajian panwas, ini berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” sambung Abdullah.

Dia mengatakan, ada sejumlah syarat dilaksanakannya PSU, yakni pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedural. Kemudian ada pemilih yang tidak terdaftar di DPT menggunakan hak suara, atau ada pihak yang menggunakan pemilihan lebih dari satu kali.

Baca Juga:  Mulai dari Siagakan Posko hingga Rekayasa Arus, Begini Skema Pengamanan Libur Nataru di Cianjur

Saat ini, kata Abdullah, Bawaslu Kabupaten Indramayu tengah mendalami temuan tersebut. Jika sampai menggelar PSU, PSU akan dilakukan di TPS tempat kasus tersebut ditemukan.

“Teman-teman di Indramayu akan mengambil langkah, kemungkinan soal aspek pidananya terkait penggunaan surat suara yang bukan menjadi hak suaranya,” kata Abdullah.

Penulis: Yoyo W