JABARNEWS | PANCUR BATU - Selang sehari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019, Kamis (10/12/2020).
Adapun kedua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Salabulan berinisial LT (58) dan F (34) selaku Bendahara Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit.
"Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019 yang diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur, S.H., M.H melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Dodi Wiraatmaja, Kamis (10/12/2020).
Dodi menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu telah melakukan pemeriksaan secara mendalam yang melibatkan ahli dan menyita surat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, kata Dodi, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman selanjutnya 1 2
Adapun kedua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Salabulan berinisial LT (58) dan F (34) selaku Bendahara Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit.
Baca Juga:
Satgas Covid-19: Jangan Lelah Terapkan Protokol Kesehatan
Perbaiki Rumah Rusak Akibat Banjir, Pemprov Jabar Alokasikan 150 Unit Rutilahu
"Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019 yang diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur, S.H., M.H melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Dodi Wiraatmaja, Kamis (10/12/2020).
Dodi menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu telah melakukan pemeriksaan secara mendalam yang melibatkan ahli dan menyita surat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019.
Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, kata Dodi, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman selanjutnya 1 2