Cabjari Pancur Batu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

JABARNEWS | PANCUR BATU – Selang sehari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancur Batu menetapkan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019, Kamis (10/12/2020).

Adapun kedua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Salabulan berinisial LT (58) dan F (34) selaku Bendahara Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit.

“Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019 yang diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur, S.H., M.H melalui Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Dodi Wiraatmaja, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:  Ribuan KK dari Enam Kecamatan di Karawang Terdampak Banjir

Dodi menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu telah melakukan pemeriksaan secara mendalam yang melibatkan ahli dan menyita surat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019.

Baca Juga:  Dua Pria Asal Serdang Bedagai Aniaya Pengembala Sapi, Ini Motifnya

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, kata Dodi, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kita tahan di Rumah Tahanan Polsek Pancur Batu selama 20 hari terhitung dari tanggal ditetapkan status tersangka,” ucap Dodi.

Baca Juga:  Penetapan Nomor Urut Paslon Pilkada Subang Semarak, Pendukung Membludak

Sementara itu, Kasubsi Pidum Pidsus Cabjari Pancur Batu, Resky Pradana Romli menambahkan, pihaknya akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan Dana Desa Salabulan tahun anggaran 2019 sampai nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

“Kita akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegas Resky. (Red)