Polda Jabar Bantah Kabar Penangkapan Rizieq Shihab, Ini Alasannya

JABARNEWS | JAKARTA – Beredar kabar yang mengatakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditangkap oleh jajaran Polda Jabar di Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago membantak kabar penangkapan Rizieq Shihab yang tersebar di dan media sosial dan grup WhatsApp itu.

“Tidak benar. Gak-gak, gak benar itu,” Erdi melalui pesan singkatnya, dilansir dari laman INews, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Erdi, sesuai kabar yang sudah beredar Habib Rizieq akan datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Kabarnya kan hari ini sudah beredar bahwa yang bersangkutan akan datang ke Polda Metro Jaya. Jadi, (kabar penangkapan oleh Polda Jabar) itu tidak benar,” ujar Kombes Pol Erdi.

Diketahui, dalam video yang diunggah di Channel YouTube Front TV Rizieq Shihab telah berjanji akan memenuhi panggilan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi.

Baca Juga:  Waduh! Tak Ada Angin dan Hujan, Menara Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya Roboh

Menurut Habib Rizieq kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Untuk memenuhi panggilan atau rencana pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya sesuai aturan berlaku,” kata Habib Rizieq dalam sebuah video dikanal YouTube Front TV.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, Polisi segera menangkap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menegaskan tak ada langi proses pemanggilan kepada pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) itu.

Selain Habib Rizieq, Polda Metro Jaya juga segera meringkus lima tersangka lain dalam kasus sama. Antara lain, Aris Ubaidilah dan Ali bin Alwi Alatas sebagai ketua panitia, Maman Suryadi dan Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Habib Idrus.

Baca Juga:  PMI Ilegal asal Garut yang Hilang Ditemukan di Arab Saudi, Begini Kondisinya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq. Namun yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan polisi.

“Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi (pemanggilan). Polda Metro Jaya dalam kasus MRS tidak lagi melakukan pemanggilan tapi sudah penangkapan,” kata Kabid Humas di Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Karena itu, ujar Kombes Pol Yusri Yunus, polisi tidak akan lagi melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab yang kini berstatus tersangka bersama lima orang lainnya.

“Kemarin sudah dijelaskan, saudara MRS, saya tegaskan pemanggilan pertama tidak datang, pemanggilan saksi kedua tidak datang. Maka, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS,” ujarnya.

Baca Juga:  BPBD Jabar: Masuki Hari ke Lima, Banjir di Bandung Rendam 413 Sekolah

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan polisi tak akan mundur mengusut kasus tersebut. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (11/12/2020) pagi, Fadil menegaskan tak boleh ada organisasi yang berdiri di atas negara. Jika organisasi itu melanggar aturan, Fadil mengatakan harus diproses hukum.

“Kalau Polda Metro Jaya menangkap, memproses hukum kelompok atau siapa pun, maka itu karena negara ini butuh keteraturan sosial. Jadi saya harus melakukan penegakan hukum tegas terhadap model ini, tidak ada gigi mundur, harus kita selesaikan,” katanya.

Dia mengatakan semua pelanggaran hukum harus diusut karena merusak rasa aman di masyarakat. Apalagi jika tindakan organisasi itu merobek-robek kebhinekaan.

Editor: Solahudin, Sumber: INews