Pilkades Serentak di Ciamis Butuh Tambahan Biaya, Begini Kata Bupati

JABARNEWS | CIAMIS – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades serentak di Kabupaten Ciamis yang akan di gelar dalam waktu dekat ini, membutuhkan biaya tambahan sebesar 3 miliar agar tetap terselanggara dengan tepap mematuhi protokol kesehatan.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan pihanya telah mengantisipasi kekurangan tersebut dengan melakukan efisiensi anggaran dari Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) untuk memenuhi kebutuhan dana tambahan pilkades serentak.

Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, efisiensikan anggaran dari Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) untuk memenuhi kebutuhan dana tambahan agar pemilihan kepala desa terselenggara dengan lancar sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

“Kita membutuhkan dana tambahan sebesar Rp3 M (miliar) lebih, maka dari itu kami bergerak cepat mencari sumber dana dengan melakukan efisiensi anggaran di semua SKPD demi terlaksananya pilkades,” kata Herdiat Sunarya saat memimpin rapat koordinasi persiapan pilkades dilansir dari, Sabtu (12/12/2020)

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Kenalkan Transisi Energi PLTS Rooftop ke Pesantren

Ia menuturkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemkab Ciamis untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti diharuskan menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) agar tidak terjadi kerumunan untuk mencegah penularan wabah COVID-19.

Arahan Kemendagri itu, kata Herdiat, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 140/5469/ BPD yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri tertanggal 10 Desember 2020 yaitu melakukan pembatasan jumlah pemilih di TPS maksimal 500 daftar pemilih tetap (DPT).

Baca Juga:  Taman Air Mancur Sri Baduga di Purwakarta Bakal kembali Dibuka, Ini Cara Dapatkan Tiket Gratisnya

Pemkab Ciamis, kata Herdiat, siap mematuhi instruksi Kemendagri itu dalam pelaksanaan pilkades serentak pada 19 Desember 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan wabah COVID-19.

“Kita benar-benar mempedomani surat dari Kemendagri dengan ketentuan 500 DPT per TPS,” katanya.

Herdiat menyampaikan perlu kesiapan dari semua pihak dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat baik dari pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa untuk kelancaran pelaksanaan pilkades di Kabupaten Ciamis.

Desa yang siap melaksanakan pilkades, kata Herdiat, sebanyak 143 desa memiliki 533 TPS, dan TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 500 DPT sebanyak sembilan TPS, selebihnya harus dibuatkan kembali TPS sesuai arahan Kemendagri.

Baca Juga:  Tanpa Dukungan Pemerintah, Anoy Roz Siap Harumkan Nama Indonesia di NPC Singapore Showdown

“Ada beberapa desa di antaranya yang harus menambah 10 sampai 12 TPS, setelah diperhitungkan kita membutuhkan 666 TPS dikali tujuh orang tiap TPSnya, hal itu tentu memerlukan penambahan SDM dan anggaran yang memadai,” katanya.

Ia menegaskan pilkades sudah seharusnya dilaksanakan berdasarkan pertimbangan yang tidak bisa diperhitungkan dengan uang, untuk itu pilkades dipastikan tetap digelar dengan mematuhi protokol kesehatan.

“Dengan adanya surat dari Kemendagri tersebut untuk Kabupaten Ciamis saya kira tidak mungkin lagi pelaksanaan pilkades serentak untuk diundur sampai ketiga kalinya, kita akan tetap melaksanakan meskipun dengan anggaran yang tidak sedikit,” katanya.