Rizieq Shihab Ditahan, Pengacara Siapkan Langkah Hukum

JABARNEWS | KARIKATUR – Habib Rizieq Shihab resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya pacsa pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Kebakaran Lahan di Purwakarta, Berawal dari Bakar Sampah

Atas hal tersebut tim pengacara dari Rizieq Shihab tengah menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya mengajukan permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (13/12/2020) mengatakan upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq Shihab.

Menurutnya, upaya tersebut meminta pengadilan negeri menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan, atau penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka, sesuai dengan aturan KUHP.

Baca Juga:  Kantor Biro JabarNews Di Cianjur Diserang Orang Tak Dikenal

Selain mengajukan upaya peradilan, Rizieq Shihab juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.