DPRD Jabar Minta Pemerintah Pusat Cabut Moratorium DOB di 2021

JABARNEWS | BANDUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat mendesak pemerintah pusat untuk melakukan pencabutan atas moratorium (penghentian sementara) pemekaran daerah otonomi baru (DOB) pada tahun 2021 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, Sidkon Djampi, pemerintah pusat sejak 2014 telah mengeluarkan kebijakan moratorium pemekaran DOB, setelah sejak tahun 1994 hingga 2014 ada 223 DOB yang terbentuk.

Kebijakan tersebut keluar lantaran DOB belum bisa mendiri sehingga akan menjadi tanggungan pemerintah pusat dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Berkomitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kota Bandung

Pada tahun 2020 sekarang ini sedang terjadi pandemi secara global dan pemerintah sedang menggencarkan penanganan pandemi di seluruh wilayah.

“Maka, semakin memungkinkan kebijakan moratorium DOB tersebut diperpanjang,” ujar Sidkon, Senin (14/12/2020).

Namun meski pemerintah belum bisa memastikan soal pengakhiran moratorium, Sidkon meminta agar pemerintah pusat mencabut moratorium DOB ini pada tahun 2021.

“Tapi, harapannya, paling tidak moratorium DOB sudah dicabut 2021,” tegas Sidkon.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 27 Desember 2022

Mengingat adanya beberapa daerah yang hendak dimekarkan di Provinsi Jabar, tentu pencabutan moratorium DOB ini akan sangat dinantikan.

Sidkon menyebutkan, dari sembilan DOB yang diusulkan, tiga di antaranya, yaitu Kabupaten Sukabumi Selatan, Kabupaten Bogor Barat, dan Kabupaten Garut Selatan bahkan sudah masuk tahap usulan di tingkat Pemprov Jabar dan mendapat persetujuan DPRD Jabar.

“Karena tiga daerah ini (Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Garut) yang mengajukan paling awal dan sudah memenuhi segala prosedur pengajuan DOB,” terangnya.

Baca Juga:  Seperti Ini Rumah Dinas Kepsek dan Guru SD di Pangandaran

Menurut Sidkon, ketiga daerah tersebut terbilang mendesak dimekarkan menjadi DOB. Pasalnya, ketiga wilayah itu terlalu luas yang menyebabkan lambannya laju pembangunan dan berdampak pada rendahnya kesejahteraan masyarakat.

Kendati belum ada kepastian kapan moratorium DOB dicabut, namun Sidkon menegaskan bahwa tiga kabupaten itu sudah seharusnya dipecah menjadi dua daerah.

“Tujuan utamanya adalah kesejahteraan masyarakat,” tandas Sidkon.

Sumber: Sindonews