Kota Bandung Kembali Ditetapkan Status Zona Merah Covid-19

JABARNEWS | BANDUNG – Kasus kematian yang terjadi akibat Covid-19 di Kota Bandung masih tinggi, hal ini menyebabkan Kota Bandung ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita mengatakan, ketetapan status zona tersebut baru diterima pihaknya dari Pemprov Jabar pada Senin (14/12/2020).

“Ini barusan dapat, masih zona merah dengan skor 1,65,” kata Rita seperti dilansir dari laman Republika.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Diskop,UKM & Perdagin Purwakarta Sidak Pusat Perbelanjaan

Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung merilis jumlah kasus Covid-19 kumulatif mencapai 4.601 dengan kasus harian di angka puluhan. Kasus aktif mencapai 920 kasus, kasus sembuh 3.545 dan kasus meninggal dunia 136 kasus.

Untuk itu, masyarakat Kota Bandung diminta untuk terus tertib melaksana protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (3M) agar terhindar dari Covid-19.

Baca Juga:  Viral Video Sampah Tutupi Sungai Citarum, Ridwan Kamil Kena Sentil Netizen

Sebelumnya, Pemkot Bandung telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proposional pada awal Desember.

Menurutnya, aktivitas sektor usaha dan pariwisata yang telah direlaksasi dilakukan pembatasan kembali dari 50 persen menjadi 30 persen.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, Kota Bandung berada pada zona resiko tinggi atau merah penyebaran virus corona dengan skor 1,7.

Baca Juga:  Pjs Bupati Sergai Sambangi Lokasi Banjir di Sei Bamban

Oleh karena itu, gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Bandung memutuskan untuk kembali memberlakukan PSBB proposional selama 2 pekan ke depan.

“Sekarang PSBB proposional,” ujarnya di Balai Kota Bandung, Kamis (3/12/2020).

Dia mengungkapkan, dalam PSBB proposional tidak akan diberlakukan pos cek poin di wilayah perbatasan. Namun, sejumlah aturan terkait sektor usaha dan pariwisata yang mendapatkan relaksasi diubah.