JABARNEWS | BANDUNG - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, telah diperiksa oleh Polda Jabar terkait pelanggaran protokol kesehatan pada saat kegiatan di Megamendung, Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan pada saat pemeriksaan Rizieq Shihab tidak memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus kerumunan tersebut.
"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi di Bandung seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, Rizieq enggan diperiksa karena dirinya tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rizieq saat ini ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Halaman selanjutnya 1 2
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan pada saat pemeriksaan Rizieq Shihab tidak memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus kerumunan tersebut.
Baca Juga:
Tim SAR Tinjau Sungai Cipager, Masyarakat Diminta Waspada
Tanggap Bencana Alam, Brimob Polda Jabar Siagakan Tim SAR
"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi di Bandung seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, Rizieq enggan diperiksa karena dirinya tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rizieq saat ini ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Halaman selanjutnya 1 2