Diperiksa Polda Jabar, Rizieq Shihab Enggan Berikan Keterangan

JABARNEWS | BANDUNG – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, telah diperiksa oleh Polda Jabar terkait pelanggaran protokol kesehatan pada saat kegiatan di Megamendung, Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan pada saat pemeriksaan Rizieq Shihab tidak memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus kerumunan tersebut.

Baca Juga:  Nabeuh Angklung di Saung Angklung Mang Udjo

“Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung,” kata Patoppoi di Bandung seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, Rizieq enggan diperiksa karena dirinya tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Terjatuh di Sungai Deli, Seorang IRT Ditemukan Tidak Bernyawa

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rizieq saat ini ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta.

“Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq Shihab), dan penasihat hukumnya,” kata dia.

Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan.

Baca Juga:  Harlah NU ke-96, PKB Cianjur Ajak Tuntaskan Perda Pondok Pesantren

Kendati demikian, ia memastikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat (13/11/2020) itu tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus,” pungkasnya.

Sumber: Antara