JABARNEWS | PURWAKARTA - Diduga akibat kesepian ditinggal istrinya yang bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Mustopa (54), warga Kampung Randiah, Kecamatan Sukatani tega mengauli I (16), yang merupakan keponakannya sebanyak berkali-kali.
Kejadian tersebut terungkap saat adanya laporan yang masuk ke Polres Purwakarta dan berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah, kelakukan bejat tersangka, terbilang nekad. Dengan cara mengancam akan membunuh koran yang masih remaja tersebut, bila tidak menuruti keinginannya untuk melampiaskan nafsu bejatnya hingga berulang kali.
"Perbuatan tersangka dilakukan sekira bulan April sampai dengan yang terakhir dilakukan bulan Mei 2019. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban ke rumahnya, kemudian mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti keinginannya," ucap Fitran saat ditemui di sela-sela kegiatanya, pada Selasa (15/12/2020).
Fitran mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia yang berprofesi buruh harian lepas itu melakukan aksinya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Kejadian tersebut terungkap saat adanya laporan yang masuk ke Polres Purwakarta dan berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.
Baca Juga:
Kepergok Buang Limbah Pabrik, Tiga Orang Asal Cianjur Ngaku Diberi Upah Rp 150 ribu
Besok, 150 Tokoh Sepuh Jabar Akan Divaksin Covid-19
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah, kelakukan bejat tersangka, terbilang nekad. Dengan cara mengancam akan membunuh koran yang masih remaja tersebut, bila tidak menuruti keinginannya untuk melampiaskan nafsu bejatnya hingga berulang kali.
"Perbuatan tersangka dilakukan sekira bulan April sampai dengan yang terakhir dilakukan bulan Mei 2019. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban ke rumahnya, kemudian mengancam akan membunuhnya bila tidak menuruti keinginannya," ucap Fitran saat ditemui di sela-sela kegiatanya, pada Selasa (15/12/2020).
Fitran mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia yang berprofesi buruh harian lepas itu melakukan aksinya sebanyak tiga kali dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan.
Halaman selanjutnya 1 2 3