DPRD Jabar Sebut Distribusi Bansos Tahap Empat Masih Simpang Siur

JABARNEWS | BANDUNG – DPRD Provinsi Jawa Barat menyebut penyaluran atau pendistribusian bantuan sosial (bansos) tahap keempat Pemerintah Provinsi (Pemprov) masih simpang siur.

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Ade Kaca mengatakan, kesimpang siuran tersebut terkait adanya acuan kepada mekanisme yang sudah berjalan pada bansos tahap pertama hingga ketiga.

“Berkaitan dengan pendistribusian bantuan sosial (bansos) tahap keempat masih disimpang siur. Terdapat dua sudut pandang dari rekan-rekan di DPRD Jabar,” kata Ade saat dihubungi di Bandung, Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:  Giliran KPU Cianjur Tentukan Nasib Caleg Terpidana Politik

Sudut pandang tersebut, lanjut dia, yakni adanya yang menyuarakan agar pendistribusian bansos tahap keempat lebih baik diberikan secara tunai.

“Sebab, rekan-rekan di DPRD Jabar berpendapat pendistribusian bansos secara tunai akan lebih simpel, dan efektif,” ucapnya.

Ade menjelaskan bahwa usulan bansos menjadi tunai bertujuan untuk memutus rantai penyalahgunaan dalam bentuk pengadaan barang, terutama berkaitan dengan kualitasnya.

“Lantas bagi kami, mau mekanisme pendistribusian bansos dibagikan secara tunai juga tidak masalah selama itu memungkinkan dan tentunya secara mekanisme memenuhi,” jelasnya.

Baca Juga:  Kecelakaan di Tol Cipali KM 93, Dua Orang Tewas

Ade menilai, barang-barang bansos yang diberikan kepada masyarakat harus mengutamakan kualitas dan nilai yang baik. Hal tersebut, sambung dia, yang dipenuhi dalam pendistribusian bansos karena menjadi elemen penting dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Kalaupun tetap dibagikan berupa barang, mari kita belajar dan mengevaluasi dari segala kekurangan yang ada. Misalkan, terkait pendistribusian yang sampai ke masyarakat juga harus tepat, barang-barang yang diberikan kepada masyarakat harus mengutamakan nilai,” ucapnya.

Baca Juga:  Diklat Kemenkeu Kunker Sambangi Pelayanan Publik Pemkot Bekasi

Kedndati demikian, Ade berharap pemerintah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk ditunjuk agar pengadaan barang bagi kepentingan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 harus lebih mengedepankan kualitas.

“Karena hal tersebut akan menjadi sebuah nilai yang baik, ketika kualitas barang itu baik di mata masyarakat,” tutupnya.

Penulis: Ikbal Safana