JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemkab Bandung Barat melakukan penertiban di lokasi kegiatan pertambangan yang menyalahi tata ruang di Cimeta, Cisarua.
Lokasi kegiatan pertambangan galian C yang ditertibkan itu berada kawasan hutan lindung. Penertiban tersebut berdasarkan hasil audit tata ruang tahun 2018.
Selain memasang plang ancaman di lokasi pertambangan tersebut, pemasangan plang peringatan juga dilakukan di Kafe Ilusi. Keberadaan kafe yang berada di daerah Punclut, Lembang, itu tidak sesuai dengan rencana tata ruang karena berada di lokasi resapan air.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan, sebelumnya peringatan tertulis telah dilayangkan kepada pihak penambang pasir Cimeta dan pemilik Kafe Ilusi. Peringatan tertulis itu lalu ditindaklanjuti dengan penertiban.
"Jika peringatan tersebut tidak dindahkan atau diabaikan oleh pihak yang melanggar, maka akan dilanjutkan dengan sanksi berikutnya, sampai kepada pembongkaran bangunan," kata Andi Renald, Selasa (15/12/2020).
Halaman selanjutnya 1 2 3
Lokasi kegiatan pertambangan galian C yang ditertibkan itu berada kawasan hutan lindung. Penertiban tersebut berdasarkan hasil audit tata ruang tahun 2018.
Baca Juga:
Tegas! Oded Tak Segan Tindak Pelanggar Pembangunan di Kota Bandung
Copot Kadinkes Tanpa Siapkan Pengganti, Kebijakan Aa Umbara di Luar Nalar
Selain memasang plang ancaman di lokasi pertambangan tersebut, pemasangan plang peringatan juga dilakukan di Kafe Ilusi. Keberadaan kafe yang berada di daerah Punclut, Lembang, itu tidak sesuai dengan rencana tata ruang karena berada di lokasi resapan air.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan, sebelumnya peringatan tertulis telah dilayangkan kepada pihak penambang pasir Cimeta dan pemilik Kafe Ilusi. Peringatan tertulis itu lalu ditindaklanjuti dengan penertiban.
"Jika peringatan tersebut tidak dindahkan atau diabaikan oleh pihak yang melanggar, maka akan dilanjutkan dengan sanksi berikutnya, sampai kepada pembongkaran bangunan," kata Andi Renald, Selasa (15/12/2020).
Halaman selanjutnya 1 2 3