Salahi Tata Ruang, Galian C dan Kafe di KBU Ditertibkan

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemkab Bandung Barat melakukan penertiban di lokasi kegiatan pertambangan yang menyalahi tata ruang di Cimeta, Cisarua. 

Lokasi kegiatan pertambangan galian C yang ditertibkan itu berada kawasan hutan lindung. Penertiban tersebut berdasarkan hasil audit tata ruang tahun 2018.

Selain memasang plang ancaman di lokasi pertambangan tersebut, pemasangan plang peringatan juga dilakukan di Kafe Ilusi. Keberadaan kafe yang berada di daerah Punclut, Lembang, itu tidak sesuai dengan rencana tata ruang karena berada di lokasi resapan air.

Baca Juga:  Yana Mulyana Pastikan Stok Pangan di Kota Bandung Jelang Ramadhan Aman

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan, sebelumnya peringatan tertulis telah dilayangkan kepada pihak penambang pasir Cimeta dan pemilik Kafe Ilusi. Peringatan tertulis itu lalu ditindaklanjuti dengan penertiban.

“Jika peringatan tersebut tidak dindahkan atau diabaikan oleh pihak yang melanggar, maka akan dilanjutkan dengan sanksi berikutnya, sampai kepada pembongkaran bangunan,” kata Andi Renald, Selasa (15/12/2020).

Meski begitu, dia menjelaskan, pemberian sanksi menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, Kementerian ATR/BPN akan tetap mengawal dan mendukung pemerintah daerah dalam melakukan penertiban.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Abai dalam Tanggungjawab Terhadap Fasilitas Milik Publik

Andi Renald berharap, pada tahun ini Pemkab Bandung Barat dapat memberikan sanksi administratif terhadap tiga lokasi yang terverifikasi melanggar pemanfaatan ruang.

“Diharapkan Pemkab Bandung Barat dapat bekerja sama dengam Pemprov Jawa Barat untuk mewujudkan tertib ruang dengan kegiatan pengendalian dan penertiban, serta dalam pelaksanaan pengenaan sanksi atau prosesnya tetap mengikuti prosedur yang benar,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN, jelas dia, juga telah bersepakat dengan Pemkab Bandung Barat dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang penataan ruang. Komitmen bersama itu tertuang dalam Piagam Komitmen Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang.

Baca Juga:  Perhatian! Ada Rekayasa Lalin di Kawasan Jalan Jakarta Kota Bandung, Catat Ini Aturannya

Sekretaris Daerah Pemkab Bandung Barat Asep Sodikin mengapresiasi fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN. Dia menyatakan bahwa Pemkab Bandung Barat berkokitmen dalam kegiatan penertiban pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU).

“Indikasi pelanggaran yang masuk dalam laporan hasil audit tahun 2018, memang ada beberapa yang sudah terjadi sebelum pembentukan Kabupaten Bandung Barat,” kata Asep Sodikin.

Segala bentuk perizinan terkait izin pemanfaatan ruang mengacu pada RTRW (rencana tata ruang wilayah) kabupaten induk, yaitu Kabupaten Bandung,” sambung dia.

Penulis: Yoyo W