Mengintai di Bank, Komplotan Pencuri pun Gembosi Mobil Korban

JABARNEWS | BANDUNG – Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus komplotan spesialis pencurian dengan modus gembos ban mobil. Kedua pelaku berinisial Z dan H.

Para pelaku melakukan pencurian uang sebesar Rp 500 juta dari seorang warga yang telah mengambil uang di salah satu bank. Peristiwa itu terjadi di wilayah Cijagra, Kota Bandung, 27 November lalu.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, para pelaku sudah terlebih dahulu mengawasi korban sejak mengambil uang di bank. Bahkan, pelaku mengintai korban di dalam ruangan bank.

Baca Juga:  Ada Kabar Baik Bagi Nelayan di Wilayah Tasikmalaya Selatan, Baca Disini

“Saat itu korban mengambil uangnya di bank BCA sebanyak 500 juta dan di dalam itu mereka sudah mengawasi. Saat keluar, (pelaku) yang di dalam menginformasikan kepada temannya,” ungkapnya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, para pelaku terlebih dahulu memasukan paku di ban kendaraan milik korban. Saat di perjalanan, ban kendaraan korban pecah lalu para pelaku langsung beraksi mengambil uang korban.

“Saat berhenti, mereka sudah menyiapkan eksekutor untuk mengambil uang yang berada di tengah mobil. Sempat ada tarik menarik, pelaku langsung membawa kabur uangnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Khawatir Kondisi Kesehatan, Imas Minta Pengungsi Pindah Ke GOR Pamanukan

Ulung mengatakan, dua orang pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor, sedangkan tiga orang lainnya masih berstatus buron. Kedua pelaku yang diamankan berasal dari Palembang.

“Untuk Zulkifli sudah melakukan TKP 20 kali di Palembang, Jakarta, Bandung dan Jawa Tengah, masih kami kembangkan tempat lain,” katanya.

Dia menambahkan, salah satu pelaku pum biasa menyamar sebagai pengemudi ojek online (ojol). Adapun uang Rp 500 juta yang dicuri sudah dibagikan kepada seluruh anggota komplotan.

Baca Juga:  Generasi Muda Cianjur Harus Jadi Agen Perubahan Lingkungan

Menurutnya, pihaknya memberikan tembakan kepada pelaku yang merupakan spesialis gembos ban sebab sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Salah seorang pelaku berinisial Z mengaku uang hasil curian dibelikan sepeda motor, telepon genggam. “Dibelikan motor, hp,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Penulis: Yoyo W