Ridwan Kamil Telah Serahkan Dokumen DOB Bogor Barat Ke Pemerintah Pusat

JABARNEWS | BOGOR – Upaya pemekaran Kabupaten Bogor masih terus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil telah melakukan penyerahan dokumen calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat kepada pemerintah pusat, Selasa (15/12/2020) kemarin.

Dalam penyerahan tersebut, Ridwan Kamil mengatakan, Kabupaten Bogor Barat yang sudah lulus dari proses administrasi dan kapasitas. Kabupaten Bogor Barat juga kata Ridwan Kamil, telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Jawa Barat.

Baca Juga:  Lagi, Telur Bantuan Ridwan Kamil Dalam Kondisi Buruk Di Tasikmalaya

“Ada harapan di bulan Maret 2021, menghasilkan sebuah keputusan yang jelas. Bagaimana DOB baru bisa disetujui dan diresmikan,” kata Ridwan Kamil, Selasa (15/12/2020) kemarin.

Pemprov Jabar sendiri diakui Ridwan Kamil, sangat mendukung adanya DOB. Seharusnya, ada 40 daerah di Jawa Barat tetapi sekarang hanya ada 27 daerah. Sehingga pihaknya menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait daerah yang paling realistis untuk pemekaran.

Baca Juga:  Kerjasama Kota Bandung dan Kabupaten Lebak

“Penyerahkan dokumen DOB Kabupaten Bogor Barat ke pemerintah pusat di Ponpes Asaefurrohjm Sulaimaniyah Jasinga, diharapkan bisa melahirkan kemaslahatan dan kemudahan,” harapnya.

Dia pun sangat mendukung adanya DOB, sebab sesuai dengan visi misi sebagian gubernur yakni memekarkan daerah-daerah yang ada di Jawa Barat.

Saya akan mengawal sesuai aturan. Minimal ada tiga dulu yang akan dilakukan DOB. Antrean yang mengusulkan DOB sampai ada 20 daerah, namun belum siap baru ada tiga daerah, salah satunya Kabupaten Bogor Barat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Peneliti PPTK: Secangkir Teh Hangat Bermanfaat Bagi Kesehatan di Musim Hujan

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanuddin mengaku, DOB Kabupaten Bogor Barat sudah siap mulai administrasi, batas wilayah, aset, prasarana dan anggaran. Hanya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

“DPRD Kabupaten Bogor menyetujui anggaran operasional ketika ditetapkan sebagai calon persiapan. Penggajian ASN, tetap masih di induk,” pungkasnya.

Sumber: Sindonews