KPK Sebut Perguruan Tinggi Miliki Peran Dalam Pemberantasan Korupsi

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Kerja sama Perguruan Tinggi dan Rekam Sidang KPK RI, Budi Santoso mengatakan, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan perguruan tinggi merupakan pusat inovasi penelitian anti korupsi melalui riset, proposal penulisan ilmiah tentang anti korupsi, dan melalui rekognisi yang bisa disampaikan kepada pemerintah serta penegak hukum.

“Di perguruan tinggi banyak profesor dari keilmuan yang berbeda (full of expert) serta banyak keahlian sehingga perguruan tinggi menjadi pusat pergerakan anti korupsi,” kata Budi dalam webinar LPPM Unisba di Bandung, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:  Haru Suandharu Minta Seluruh Kader PKS Gerak di Sepuluh Hari Sisa Kampanye

“Perguruan tinggi pun harus menjadi pusat pengajaran anti korupsi melalui tri dharma perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat),” tambahnya.

Untuk itu, lanjut Budi, KPK menggandeng perguruan tinggi dalam menjalankan tanggung jawab tugas pencegahan tindak pidana korupsi untuk memperbaiki kehidupan baru membangun manusia sebagai warga negara Indonesia.

“Kita melakukan penyelenggaraan program anti korupsi pada pendidikan, sosialisasi dan kampanye anti korupsi untuk membangun awareness dan kesadaran Hilirisasi kepada masyarakat sehingga mampu berperan untuk sama-sama memerangi korupsi,” ucapnya.

Baca Juga:  Viral! Pria di Serdang Bedagai Pungli Sopir Angkot, Ini Penjelasan Polisi

Budi menjelaskan, KPK turut serta menanamkan nilai anti korupsi di perguruan tinggi dengan melakukan intervensi mata kuliah anti korupsi.

Hal ini, sambung dia, sudah diterapkan melalui kerja sama yang sudah lama terjalin dengan Ristekdikti (kini berada di bawah Kemendikbud) melalui penandatanganan MoU terkait bagaimana memasukan mata kuliah anti korupsi di semua SKS dan mata kuliah dasar umum (MKDU).

“KPK juga mendorong perguruan tinggi dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yaitu melalui yudisium, wisuda, orientasi mahasiswa baru ataupun kampanye sosial anti korupsi oleh mahasiswa di semua program studi (Prodi) dan fakultas,” jelasnya.

Baca Juga:  Duel Maut di Tanjungbalai, 1 Tewas dan 1 Masuk Penjara

Melalui penelitian, Budi mengungkapkan bahwa selain skripsi riset perbaikan sistem tata kelola kampus, KPK mendorong semua Prodi dan fakultas untuk melakukan pendekatan anti korupsi melalui keilmuan masing-masing tidak hanya keilmuan hukum saja karena semua disiplin ilmu memiliki kepentingan riset anti korupsi.

“Setelah pendidikan dan riset sesuai dengan Prodi yang dipelajari, maka mahasiswa harus melakukan hilirisasi nilai anti korupsi kepada seluruh lapisan masyarakat melalui KKN tematik,” tutupnya.

Penulis: Rian Nugraha