Banyak Yang Daftar Vaksinasi Covid-19, DPR Minta Rumah Sakit Swasta Tak Offside

JABARNEWS | JAKARTA – Walaupun pemerintah belum menetapkan ketentuan terkait vaksinasi Covid-19 subsidi maupun mandiri, tapi ada rumah sakit swasta yang buka pendaftaran vaksinasi Covid-19.

Beberapa RS tersebut telah mengumumkan pembukaan pendaftaran kepada masyarakat serta telah menetapkan harga. Sebut saja salah satunya Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (RSUII).

Dalam surat edarannya, masyarakat dapat melakukan pendaftaran pemberian vaksin melalui form WhatsApp sesuai dengan yang diunggah di media sosial RS UII untuk registrasi. Vaksin dihargai sekitar antara Rp 450.000 – Rp 500.000 per dosis suntikan.

Vaksin yang diberikan tiba di Indonesia pada januari sampai Februari 2021 sebanyak 45 juta dosis akan sama dengan vaksinasi yang diberikan pemerintah. Namun sejak tanggal 14 Desember 2020, RS UII telah menutup pendaftaran vaksinasi Covid-19 karena kuotanya telah penuh.

Baca Juga:  Ribuan Warga Surabaya Meriahkan Fun Bike Hari Jantung Dunia dan HUT IKA Unair ke-50

Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamuddin menyesalkan tindakan Rumah Sakit tersebut. Azis menghimbau seluruh rumah sakit di Indonesia agar menunggu arahan dari pemerintah.

“Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa pemberian Vaksin kepada Masyarakat gratis. Pihak rumah sakit jangan Offside, harap bersabar, tunggu regulasinya, tunggu arahan, dan keputusan pemerintah kembali. Kementerian Kesehatan perlu mengkoordinir rumah sakit agar tidak mencuri start sampai diterbitkannya peraturan resmi dari pemerintah,” ujar Azis kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 22 November 2022

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu pun mendorong Pemerintah dan Kemenkes untuk segera menerbitkan regulasi terkait program vaksinasi, untuk menghindari komersialisasi dan proses teknis di lapangan. Peraturan tersebut kata Azis harus dapat memastikan program vaksinasi berjalan lancar dan efektif untuk mengentaskan pandemi Covid-19.

“Peraturan terkait vaksinasi harus mengatur secara detail mekanisme vaksinasi, harga vaksin, bagaimana ketentuan vaksin mandiri, bagaimana ketentuan vaksin subsidi, Skala prioritas distribusi vaksin, tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 serta pasien-pasien yang kritis perlu diprioritaskan, rumah sakit yang akan mendistribusikan vaksin, hingga bentuk pengawasannya,” tegasnya.

Baca Juga:  96 Rumah Rusak Akibat Gempa Lebak

Politisi Partai Golkar itu mendorong Pemerintah memastikan program vaksinasi berjalan setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga masyarakat dapat merasa yakin dan aman untuk divaksinasi.

“Mari kita tunggu informasi yang resmi dan valid dari pemerintah mengenai program vaksinasi. Masyarakat dan pihak-pihak terkait harap bersabar dan menunggu arahan dari Pemerintah,” tukasnya.

Penulis: Odorikus Holang