Ambu Anne Keluarkan Surat Larangan Perayaan Pesta Pergantian Tahun, Begini Isinya

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta melarang adanya perayaan pergantian tahun baru 2020 ke tahun 2021.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor 003.1/3773/Disporaparbud tentang larangan perayaan / pesta pergantian tahun baru 2021 yang ditanda tangani Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika pada Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga:  Video: Viral, Tayangan Tembak-tembakan PSDKP Dengan Kapal Ikan Vietnam

Larangan itu dikeluarkan pemerintah bukan tanpa alasan, pasalnya pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sehingga kerumunan perayaan tahun baru dinilai berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

Dalam surat edaran tertulis bahwa pelarangan merujuk pada data Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, bahwa sampai tanggal 15 Desember 2020 total kasus terkonfirmasi sebanyak 1862 orang.

Baca Juga:  Polisi Tahan Penjaga Warkop di Bekasi yang Nekat Memperkosa Pembeli

Sehingga hal ini menempatkan Kabupaten Purwakarta ke dalam zona oranye penyebaran Covid-19 yang masuk pada level kewaspadaan  resiko tinggi.

Surat edaran ini ditujukan kepada  hotel, pusat pemberlanjaan, cafe, restoran, tempat hiburan, dan seluruh masyarakat kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Cek Gerbang Tol Jabodetabek yang Tutup Sementara Akibat Banjir

Surat Ederan juga menyebutkan sanksi akan diberikan bagi para pelanggar. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Gigin Ginanjar