JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna melarang pesta perayaan tahun baru, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan kerumunan orang. Larangan itu pun akan dituangkan dalam surat edaran.
"Kami nanti bikin edaran bahwa di tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api, tidak boleh ada hiburan yang mengundang kerumunan. Semuanya di rumah masing-masing saja," kata Aa Umbara, Jumat (18/12/2020).
Dia meminta masyarakat Bandung Barat tetap berada di rumah masing-masing saat malam tahun baru, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Apalagi, saat ini Kabupaten Bandung Barat masuk lagi ke zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19, setelah sempat berada di zona oranye.
Pemkab Bandung Barat, kata Aa Umbara, juga akan melakukan patroli guna mencegah adanya kerumunan di sejumlah pusat keramaian. Jika ada masyarakat yang berkerumun, maka akan langsung dibubarkan.
Halaman selanjutnya 1 2 3
"Kami nanti bikin edaran bahwa di tahun baru tidak boleh ada pesta kembang api, tidak boleh ada hiburan yang mengundang kerumunan. Semuanya di rumah masing-masing saja," kata Aa Umbara, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga:
RSUD Kota Bandung Alami Penurunan Pasien Covid-19 di Bulan Februari Ini
Kantor Pemda Kotor, Bupati Bandung Barat: Jangan Alasan Enggak Ada Anggaran!
Dia meminta masyarakat Bandung Barat tetap berada di rumah masing-masing saat malam tahun baru, sehingga dapat mencegah penyebaran Covid-19.
Apalagi, saat ini Kabupaten Bandung Barat masuk lagi ke zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19, setelah sempat berada di zona oranye.
Pemkab Bandung Barat, kata Aa Umbara, juga akan melakukan patroli guna mencegah adanya kerumunan di sejumlah pusat keramaian. Jika ada masyarakat yang berkerumun, maka akan langsung dibubarkan.
Halaman selanjutnya 1 2 3