Komplain Imbauan 3M Diganti, Tito Karnavian: Harusnya 4M

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin imbauan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak ditambah lagi dengan imbauan 1M yaitu menghindari kerumunan sehingga menjadi 4M.

“Saya sering komplain, mohon maaf, dengan bahasa 3M. Saya enggak ‘sreg’ betul. Maunya 4M, memang harusnya 4M,” ujar Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (19/12/2020)

Mendagri menilai imbauan menghindari kerumunan itu sering terlupakan oleh banyak pihak, padahal yang paling berbahaya dalam masa pandemi COVID-19 saat ini adalah terjadinya kerumunan.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta: Target Vaksinasi Covid-19 Lansia Capai 2.000 Orang

“Ini nih yang paling bahaya ini nih, ya kerumunan ini. Jadi, harus menghindari kerumunan,” kata Tito.

Tito mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai menggunakan terminologi 4M itu.

Menurut dia, para pegawai Kemendagri tidak lupa untuk menghindari kerumunan dalam setiap aktivitas mereka di luar rumah.

Apalagi, dalam beberapa hari terakhir, kata Tito, yang paling banyak terjadi adalah kerumunan massa, salah satunya kerumunan kegiatan demonstrasi.

Baca Juga:  PBNU Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren An Nahdliyah Padamulya Kuningan

Menurut Tito, Kemendagri sudah mulai mempraktikkan upaya mematuhi aturan 4M itu pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.

Salah satu upaya mematuhi aturan 4M yang dilakukan Kemendagri adalah dengan mengganti aturan kampanye yang tadinya banyak dilakukan dengan massa yang banyak, menjadi rapat terbatas dengan maksimal 50 orang.

Mendagri berpendapat bahwa aturan yang sama sebetulnya bisa diterapkan pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi.

Hal itu, kata dia, agar aparat penegak hukum bisa mencegah terjadinya penularan COVID-19 secara besar-besaran dan tenaga pelacak (tracer) mampu melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut (contact tracing) apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga:  Tinggal Lima Bulan Lagi, 36 Ribu Honorer di Jawa Barat Nasibnya Belum Jelas

“Demo tetap bisa dilaksanakan, tapi harus adaptif dengan situasi pandemi. Demo yang sampai ribuan orang itu jadi ‘superspreader’, COVID-19 menyebarnya jadi sangat besar sekali. Bagaimana dia mau ‘contact tracing’ orang yang positif, virusnya pindah-pindah ke orang-orang yang lain. Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang,” kata Tito.