Satpol PP Kota Depok Amankan Ratusan Botol Miras Siap Edar

JABARNEWS | DEPOK – Aparat Satpol PP Kota Depok mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) siap edar dalam operasi menekan peredaran miras jelang Natal dan Tahun Baru di Kota Depok, Jumat (18/12/2020) kemarin malam.

“Kami melakukan operasi gabungan dan mengamankan 874 botol miras siap edar,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Depok, Ferry Birowo, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga:  Simpan Ganja di Kamar Mandi, Pria di Sibolga Ditangkap

Dia menambahkan, operasi miras yang dilakukan pihaknya dilaksanakan di sejumlah tempat di Kota Depok.

“Terdapat beberapa titik potensi terjadi peredaran miras yang kerap meresahkan masyarakat. Ratusan botol miras yang diamankan dari berbagai merek,” terang Ferry.

Menurut Ferry, maraknya peredaran miras di Kota Depok bertentangan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Baca Juga:  Pengelola Terminal Sebut Puncak Mudik di Cicaheum Diprediksi Terjadi Pada H-3 Lebaran 2022

“Peredaran miras melanggar aturan yang sudah tertuang dalam Perda di Kota Depok, ucapnya.

Ferry mengatakan, operasi gabungan tersebut menyasar ke sejumlah toko yang sebelumnya telah pantau menjual miras.

Baca Juga:  Inilah Gagal Paham Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Di Purwakarta

Toko yang kedapatan menjual miras yakni di Toko NN di Jalan Raya Margonda sebanyak 292 botol, Toko Murah Jalan Bahagia, Kecamatan Sukmajaya 234 botol, dan Toko Bintang Manulang Jalan Raya Bogor sebanyak 348 botol.

“Ketiga toko tersebut terbukti menjual miras. Selanjutnya kami data, pemilik maupun pengelola toko diberikan sanksi,” ujarnya.