DPRD Purwakarta Panggil Manajemen PT IBR dan PJT II, Ada Apa?

JABARNEWS | PURWAKARTA – Ketua Komisi II DPRD Purwakarta memanggil dua manajemen perusahan yang ada di Purwakarta, yaitu Perum Jasa Tirta (PJT) II dan PT. Indo Bharat Rayon (IBR) ke Gedung DPRD Purwakarta, pada Kamis (27/8/2020) yang lalu.

Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikasalam menuturkan, pemanggilan tersebut terkait masalah pajak dan sejumlah permasalahan lainnya di dua perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Positif Terinfeksi Corona, Seorang Pria Tega Lempar Istrinya dari Lantai 5

“Kami memanggil dua perusahaan itu menyangkut masalah pajak PPJ dan masalah pembayaran sewa tanah pihak PJT II dan PT. IBR,” kata anggota DPRD Purwakarta yang akrab disapa Alex tersebut belum lama ini.

Dalam pertemuan tersebut, Alex mengatakan, kedua perusahaan berkilah bahwa untuk PPJ akan membayarkan pajak PPJ yang masih tertungak. Sedangkan untuk masalah sewa tanah pihak PJT II dan PT. IBR menyebutkan mereka sepakat bahwa pembayaran itu diangka Rp2,1 Miliar.

Baca Juga:  Tata Kelola Transportasi Dinilai Baik, Depok Raih Penghargaan WTN

“Padahal sesuai surat direksi sebelumnya bahwa mereka harus membayarkan sewa tanah sebesar 11.5 M,” ujar Alex.

Menurut Alex, ada keanehan, sebab ketika direksi baru PJT II merubah kontrak tersebut tanpa pemberitauan komisaris PJT nya.

Baca Juga:  FIFA Naikkan Batas Usia Bagi Pemain Sepak Bola

“Yang menjadi pertanyaan kenapa pihak PJT II merubah kontrak awal dengan PT. IBR? Ada apa ini? kami komisi II akan menelusuri kenapa pembayaran ini bisa berubah?,” tegas.

Sebagai penutup Alex menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil kedua perusahaan itu secepatnya, agar persoalannya jelas. (Red)